Suara.com - Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Hendra Hemeto tak kuasa menahan amarahnya dalam acara pelantikan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Gorontalo, Kamis (14/12/2023).
Akibatnya pelantikan sempat ditunda karena kericuhan yang sempat viral di sejumlah media sosial.
Hendra sendiri mengungkapkan kekecewaannya, lantaran tidak dilibatkan dalam perumusan proses pelantikan pejabat di Kabupaten Gorontalo.
"Jangankan koordinasi, bahkan undangan pun dikirimkan nanti saat kegiatan sudah mau dimulai," ucap Hendra ketika diwawancarai sejumlah awak media seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com.
Ia kemudian meluapkan kemarahannya kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo yang disebutnya menjalankan roda pemerintahan tanpa pedoman etika birokrasi.
Bahkan selama satu periode menjadi Wabup Gorontalo, Hendar merasa Nelson Pomalingo mengabaikan perannya sebagai wakil dalam struktur pemerintahan Kabupaten Gorontalo.
"Di dalam pemerintahan itu satu paket, bupati dan wabup. Selama ini Nelson mengabaikan eksistensi Wakil Bupati," katanya.
Hendra sendiri mengaku tidak memersoalkan individu-individu yang diangkat menjadi pejabat. Tetapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tindakan yang dilakukan Nelson Pomalingo.
Gila Jabatan
Baca Juga: Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa, Kemendagri Terjun Langsung ke Gorontalo
Selain itu, ia juga turut menyoroti tindakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gorontalo yang disebutnya gila jabatan. Sehingga, sejumlah pejabat tidak mengerti etika birokrasi.
"Ini kejadian berulang. Sehingga apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya. Ingat, NDH itu ada karena ada saya juga di dalamnya, bukan hanya Nelson," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Jufri Damima membantah tuduhan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto.
Ia mengemukakan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan Tim Penilai Kinerja yakni Sekretaris Daerah.
"PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat," katanya.
"Jadi apa yang menjadi komplain Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank