Suara.com - Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Hendra Hemeto tak kuasa menahan amarahnya dalam acara pelantikan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Gorontalo, Kamis (14/12/2023).
Akibatnya pelantikan sempat ditunda karena kericuhan yang sempat viral di sejumlah media sosial.
Hendra sendiri mengungkapkan kekecewaannya, lantaran tidak dilibatkan dalam perumusan proses pelantikan pejabat di Kabupaten Gorontalo.
"Jangankan koordinasi, bahkan undangan pun dikirimkan nanti saat kegiatan sudah mau dimulai," ucap Hendra ketika diwawancarai sejumlah awak media seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com.
Ia kemudian meluapkan kemarahannya kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo yang disebutnya menjalankan roda pemerintahan tanpa pedoman etika birokrasi.
Bahkan selama satu periode menjadi Wabup Gorontalo, Hendar merasa Nelson Pomalingo mengabaikan perannya sebagai wakil dalam struktur pemerintahan Kabupaten Gorontalo.
"Di dalam pemerintahan itu satu paket, bupati dan wabup. Selama ini Nelson mengabaikan eksistensi Wakil Bupati," katanya.
Hendra sendiri mengaku tidak memersoalkan individu-individu yang diangkat menjadi pejabat. Tetapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tindakan yang dilakukan Nelson Pomalingo.
Gila Jabatan
Baca Juga: Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa, Kemendagri Terjun Langsung ke Gorontalo
Selain itu, ia juga turut menyoroti tindakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gorontalo yang disebutnya gila jabatan. Sehingga, sejumlah pejabat tidak mengerti etika birokrasi.
"Ini kejadian berulang. Sehingga apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya. Ingat, NDH itu ada karena ada saya juga di dalamnya, bukan hanya Nelson," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Jufri Damima membantah tuduhan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto.
Ia mengemukakan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan Tim Penilai Kinerja yakni Sekretaris Daerah.
"PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat," katanya.
"Jadi apa yang menjadi komplain Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta