News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB
Ilustrasi sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena di Mataram. [Suara.com/Ai]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut legislator Ahmad Zainuri dua tahun penjara terkait korupsi pengadaan bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (11/6/2026).
  • Terdakwa Ahmad Zainuri diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar kepada kas negara.
  • Jaksa juga menuntut penyedia barang Rusandi dan dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat atas keterlibatan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarung dan mukena untuk program bantuan sosial tahun 2024.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Zainuri membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.008.000.000.

Jaksa menilai Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Yustika Dewi saat membacakan tuntutan di Mataram, Kamis (11/6/2026).

Karena Zainuri telah menitipkan uang pengganti dengan nilai yang sama selama proses penuntutan, jaksa meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Yustika.

Legislator nonaktif, Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut penyedia barang, Rusandi, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Rusandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan. Namun hingga saat ini, ia baru menitipkan uang sebesar Rp90 juta kepada jaksa.

Kasus tersebut turut menyeret dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Keduanya dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga: Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

Jaksa menilai keduanya memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran barang yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tersebut.

Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Load More