- Jaksa menuntut legislator Ahmad Zainuri dua tahun penjara terkait korupsi pengadaan bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (11/6/2026).
- Terdakwa Ahmad Zainuri diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar kepada kas negara.
- Jaksa juga menuntut penyedia barang Rusandi dan dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat atas keterlibatan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarung dan mukena untuk program bantuan sosial tahun 2024.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Zainuri membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.008.000.000.
Jaksa menilai Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Yustika Dewi saat membacakan tuntutan di Mataram, Kamis (11/6/2026).
Karena Zainuri telah menitipkan uang pengganti dengan nilai yang sama selama proses penuntutan, jaksa meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.
"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Yustika.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut penyedia barang, Rusandi, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Rusandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan. Namun hingga saat ini, ia baru menitipkan uang sebesar Rp90 juta kepada jaksa.
Kasus tersebut turut menyeret dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Keduanya dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Baca Juga: Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
Jaksa menilai keduanya memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran barang yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tersebut.
Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung