News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (paling kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna (tengah) dan Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bunda, Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengusut korupsi program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 melalui penggeledahan di Jakarta dan Bandung.
  • Penyidik menetapkan empat tersangka, termasuk tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang melakukan penunjukan mitra ilegal.
  • Tersangka menyalahgunakan wewenang dengan membatalkan mitra resmi demi mengalihkan proyek kepada vendor titipan pihak swasta tertentu.

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Langkah tersebut dibuktikan dengan aksi penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi strategis yang terafiliasi dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk menyisir sejumlah wilayah di Jakarta dan Bandung. 

"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain," ujar Syarief di Gedung Kejagung pada Kamis (11/6/2026) hari ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut membeberkan bahwa operasi ini menyasar kantor kedinasan serta rumah pribadi dari tiga tersangka utama yang merupakan mantan petinggi BGN.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan tumpukan dokumen krusial serta berbagai perangkat bukti elektronik.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," imbuh Syarief, seperti yang dikutip dari Antara.

Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah megaproyek ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pucuk pimpinan BGN, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sementara satu tersangka lain berasal dari sektor swasta, yakni Asep Yusuf Somantri.

Penyidik mencatat, draf peran dari ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut adalah melakukan penunjukan langsung secara melawan hukum terhadap sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Yayasan-yayasan titipan ini dijadikan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

Tidak hanya itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam program pemenuhan gizi nasional ini diduga kuat ditata sedemikian rupa demi menguntungkan kelompok tertentu secara ilegal.

Atas tindakan tersebut, trio mantan pejabat BGN ini dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mantan Kepala MBG Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung (Foto: Kejaksaan.go.id)

Kongkalikong Intervensi Portal dan Pembatalan Sepihak

Di sisi lain, tersangka Asep Yusuf Somantri yang mewakili korporasi swasta terseret setelah dirinya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencarikan lembaga atau yayasan yang siap dijadikan mitra pelaksana program MBG.

Dalam pelaksanaannya, Sony Sonjaya diduga memberikan fasilitas karpet merah kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikatur internal mitra MBG. Melalui akses khusus ini, Asep dapat memetakan titik-titik dapur umum yang posisinya masih kosong.

Ironisnya, mereka juga mengatur skema pendaftaran pada portal digital mitra MBG secara sepihak. Calon SPPG resmi yang semula sudah mengantongi status disetujui oleh sistem secara mendadak dibatalkan pendaftarannya, untuk kemudian dialihkan kepada vendor-vendor titipan para tersangka.

Akibat keterlibatannya dalam kongkalikong ini, Asep Yusuf Somantri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 tentang KUHP.

Hingga rilis ini dikeluarkan, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa intensif lebih dari 20 orang saksi guna membongkar jaringan mafia anggaran ini.

Adapun untuk estimasi total nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan program MBG ini masih berada dalam proses audit mendalam oleh lembaga auditor negara.

Load More