Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!

Selasa, 19 Desember 2023 | 15:40 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Upaya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dapat lolos dari status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya pupus. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan menolak prpaperadilan Firli yang diajukan Firli. 

"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023). 

Dengan demikian, keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka sah menurut perundang-undangan yang berlaku. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli)," ujar Imelda. 

Gugatan Firli Bahuri

Sebagaimana diketahui, setelah ditetakan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.

Lantaran tak sudai dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com