Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurut Ade keputusan tersebut membuktikan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka tyang dilakukannya penyidik terhadap Firli telah sesuai prosedur dan profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ade juga menjamin bahwa penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," katanya.
Gugatan Firli Ditolak Hakim
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati sebelumnya menolak gugatan prapeperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).
Berdasarkan putusan hakim yang menolak gugatan Firli, tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli)," ujar Imelda.
Resmi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasar sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman daripada pasal-pasal ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!
-
Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini
-
Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
-
Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG