Suara.com - Perbincangan mengenai demokrasi di Indonesia seolah tak ada habisnya. Di media manapun demokrasi seolah masih menjadi gunjang-gunjing yang hangat.
Apalagi kini masih dalam kampanye pemilihan Presiden 2024. Polemik mengenai demokrasi Indonesia yang katanya menurun seolah semakin memanas.
Topik mengenai demokrasi kian membuncah usai MK mengetuk palu mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Kabar itu terdengar sangat kontroversial.
Setelah ini topik demokrasi pun kian memanas ketika di bawa ke ranah debat capres perdana yang digelar KPU beberapa hari yang lalu. Namun, tampaknya tak semua semua orang paham mengenai konteks demokrasi yang mengalami kemunduran ini. Untuk mengetahui lebih lanjut. Berikut ulasannya.
Demokrasi Terkubur
Puncak demokrasi mengalami kemunduran adalah berbagai polemik lembaga independen yang kini bersliweran sangat mudah diintervensi. Salah satunya adalah putusan MK yang dinilai melenggangkan putra sulung Jokowi untuk maju ke Pilpres 2024.
Apalagi majunya Gibran Rakabuming Raka seolah didalihkan bahkan dinormalisasi kalau dinasti politik itu tak masalah. Jika memiliki niat baik, seru Prabowo Subianto yang berpasangan sebagai capres.
Seorang pengamat sosial, Rocky Gerung pun mengatakan kalau upaya untuk menghidupkan demokrasi, malah dikubur kembali dengan adanya putusan MK ini.
"Upaya kita untuk menghidupkan kembali demokrasi dikubur secara sempurna oleh Jokowi, jadi MK adalah kuburan demokrasi" serunya.
Lantas apakah benar hal ini berpengaruh pada kemunduran demokrasi, memang bagaimana cara mengukur demokrasi dalam sebuah negara? Berikut ulasannya.
Cara Mengukur Kuatnya Demokrasi Negara
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan peringkat demokrasi Indonesia turun dari posisi 52 ke 54 pada tahun 2023 dan masuk ke dalam kategori negara demokrasi cacat.
Dengan argumen bahwa kebebasan perpendapat dianggap sebagai pondasi demokrasi. Di Indonesia kebebasan berpendapat melemah, hal itu terjadi sejak pasal karet UU ITE 27-30 UU No, 19 Tahun 2016, berikut beberapa contoh kasusnya
Dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tertangkap dan dijatuhi hukuman. Haris Azhar divonis 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sebanyak 209 orang dijerat kasus pencemaran nama baik dan 76 orang dijerat dengaan pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob