- Mahkamah Agung menolak kasasi Lisa Rachmat, menguatkan hukuman penjara 14 tahun dalam kasus upaya rekayasa vonis.
- Putusan kasasi dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dibacakan pada 19 Desember 2025 oleh majelis hakim dipimpin Jupriyadi.
- Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk membebaskan kliennya Ronald Tannur.
Suara.com - Upaya terakhir Lisa Rachmat, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, untuk lolos dari jerat hukum kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Palu hakim agung telah diketuk, menolak permohonan kasasi yang diajukannya dan memastikan Lisa Rachmat harus mendekam di balik jeruji besi selama 14 tahun.
Putusan ini menjadi babak akhir dari drama hukum yang melibatkan upaya kotor untuk merekayasa vonis dalam salah satu kasus paling disorot di Surabaya.
MA secara tegas menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya telah memperberat hukuman bagi sang pengacara.
“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan dalam Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, yang dilansir dari laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI pada Senin (22/12/2025).
Perkara di tingkat kasasi ini ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
Putusan final tersebut dibacakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, dan kini sedang dalam proses penyelesaian administrasi atau minutasi.
Dengan ditolaknya kasasi ini, MA sama sekali tidak mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, kini berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani oleh Lisa Rachmat.
Baca Juga: Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
Vonis ini merupakan penajaman dari putusan di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda yang sama.
Namun, majelis hakim di tingkat banding menilai perbuatan Lisa lebih berat dan layak diganjar hukuman yang lebih lama.
Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.
Ia terbukti memberikan suap dengan tujuan utama untuk mengondisikan putusan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.
Skenario busuk yang dirancangnya adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas murni untuk Ronald Tannur.
Tak berhenti di situ, suap juga dialirkan agar majelis hakim di tingkat kasasi nantinya ikut memperkuat putusan bebas tersebut, membersihkan nama kliennya dari segala tuduhan.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana