- Mahkamah Agung menolak kasasi Lisa Rachmat, menguatkan hukuman penjara 14 tahun dalam kasus upaya rekayasa vonis.
- Putusan kasasi dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dibacakan pada 19 Desember 2025 oleh majelis hakim dipimpin Jupriyadi.
- Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk membebaskan kliennya Ronald Tannur.
Suara.com - Upaya terakhir Lisa Rachmat, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, untuk lolos dari jerat hukum kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Palu hakim agung telah diketuk, menolak permohonan kasasi yang diajukannya dan memastikan Lisa Rachmat harus mendekam di balik jeruji besi selama 14 tahun.
Putusan ini menjadi babak akhir dari drama hukum yang melibatkan upaya kotor untuk merekayasa vonis dalam salah satu kasus paling disorot di Surabaya.
MA secara tegas menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya telah memperberat hukuman bagi sang pengacara.
“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan dalam Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, yang dilansir dari laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI pada Senin (22/12/2025).
Perkara di tingkat kasasi ini ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
Putusan final tersebut dibacakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, dan kini sedang dalam proses penyelesaian administrasi atau minutasi.
Dengan ditolaknya kasasi ini, MA sama sekali tidak mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, kini berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani oleh Lisa Rachmat.
Baca Juga: Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
Vonis ini merupakan penajaman dari putusan di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda yang sama.
Namun, majelis hakim di tingkat banding menilai perbuatan Lisa lebih berat dan layak diganjar hukuman yang lebih lama.
Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.
Ia terbukti memberikan suap dengan tujuan utama untuk mengondisikan putusan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.
Skenario busuk yang dirancangnya adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas murni untuk Ronald Tannur.
Tak berhenti di situ, suap juga dialirkan agar majelis hakim di tingkat kasasi nantinya ikut memperkuat putusan bebas tersebut, membersihkan nama kliennya dari segala tuduhan.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak