Suara.com - Bawaslu telah merilis petunjuk teknis (juknis) dalam program rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Berikut ini adalah cara pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 Januari mendatang. Juknis itu akan meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.
Pengawas TPS sendiri merupakan tim petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu di Kelurahan atau Desa. Tugas Pengawas TPS yaitu mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat hari pencoblosan.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Sebelum mengetahui cara pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:
- Surat pendaftaran, ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Pas foto setengah badan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau bisa menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika (jika tidak ada surat keterangan hasil pemeriksaan)
- Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja dalam waktu penuh
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah /Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
- Tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19 s.d 31 Desember 2023).
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (2 s.d 6 Januari 2024).
- Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran (7 s.d 8 Januari 2024).
- Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024).
- Masa tanggapan/masukan masyarakat (10 s.d 21 Januari 2024).
- Wawancara calon pengawas TPS (2 s.d 17 Januari 2024).
- Pengumuman calon terpilih (18 s.d 19 Januari 2024).
- Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) (19 s.d 21 Januari 2024). Pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan (22 Januari 2024).
Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Cara mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saat proses pendaftaran, calon pengawas TPS juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebelumnya telah disebutkan.
Seperti itulah proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu disimak baik-baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Pengamat Nilai Debat Cawapres Kali Ini Lebih intelek dan kontekstual
Berita Terkait
-
Pengamat Nilai Debat Cawapres Kali Ini Lebih intelek dan kontekstual
-
Pesan SBY Ke Caleg Demokrat: Jangan Muluk-muluk Janji Ke Masyarakat!
-
Bawaslu Endus Pelanggaran Sejumlah Caleg Bagi-bagi Sembako Di Bandung
-
Survei CPCS: Gerindra Berpeluang Gusur Dominasi PDIP Di Pemilu 2024
-
CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi Oleh Jokowi 5 %, Tapi Riilnya Di Lapangan Tak Sampai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?