Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa terkait kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap SYL digelar di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024). /2024).
Pengacara SYL, Djamaludin Kordoboen mengatakan pemeriksaan kliennya diperiksa sesuai dengan panggilan dari Polda Metro Jaya.
“Ya sepertinya demikian sesuai dengan panggilan dari Polda Metro Jaya,” kata Djamaludin, Kamis.
Rencananya, pemeriksaan SYL hari ini yakni mengonfrontasi segala keterangan dari berbagai pihak atas perkaranya.
Djamaludin mengaku, pihanya juga telah menyiapkan beberapa bukti yang akan diserahkan kepada pihak penyidik.
“Nanti itu kalau dibutuhkan dan kalau sudah diserahkan baru disampaikan ke teman-teman media,” jelasnya.
Periksa 8 Saksi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut SYL diperiksa bersama delapan saksi lainnya.
Tiga di antaranya, yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa SYL Cs Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
"Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade.
Berkas Firli Dipulangkan ke Penyidik
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19.
Ade mengatakan penyidik kekinian tengah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum atau JPU.
Selain memeriksa SYL Cs, lanjut Ade, penyidik juga berencana memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli)" pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa SYL Cs Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
-
Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam
-
Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
-
Petinggi Radio Prambors Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Kasus Korupsi Apa?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran