Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Mohamad Taufik Zoelkifli berharap keputusan menaikkan pajak hiburan di Jakarta tak memberatkan para pelaku usaha. Ia pun mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengaturnya jadi lebih spesifik.
Menurutnya, pengenaan pajak 40 persen bukan angka rendah yang sanggup dibayar siapapun. Karena itu, ia menganjurkan agar regulasi ini dikenakan pada pelaku usaha yang mampu membayarnya seperti tempat hiburan kelas atas alias high class.
"Maksudnya yang mampu ya. Menengah ke atas yang high class kan ada pegawainya juga. Tapi kemudian yang dia tidak terancam kalau dinaikkan pajaknya untuk gulung tikar," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Taufik menjelaskan, hiburan bukan merupakan kebutuhan primer yang tidak dilakukan banyak orang. Meski demikian, industri ini menjadi tempat mata pencaharian banyak orang, termasuk mereka yang tergolong kelas menengah ke bawah.
"Jadi ada pegawai diskotek, karaoke itu kan ada menengah ke bawah. Ketika memang pajaknya dinaikkan terus mereka bangkrut ternyata juga mengenai berdampak pada masyarakat ekonomi ke bawah," jelasnya.
Pengaturan pajak ini disebutnya tetap memberi dampak positif khususnya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemerintah tak boleh mengabaikan adanya kemungkinan kebijakan ini akan memberatkan hingga membuat tempat usaha hiburan bangkrut.
"Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah," pungkasnya.
Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan pajak hiburan 40 persen menuai penolakan dari berbagai pihak. Atas hal ini, Heru pun berencana melakukan pembahasan ulang.
"Oh iya kita bahas lagi (aturan pajak hiburan)," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Isu Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Ini Kronologinya!
Heru mengaku dalam waktu dekat akan membahas soal poin dalam Peraturan Daerah (Perda) ini bersama DPRD DKI. Hal ini juga berdasarkan pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan regulasi ini.
Namun, ia tak merinci kapan pembahasan itu akan dilakukan dan melibatkan siapa lagi selain legislator.
"Kita bahas dengan DPRD," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan