Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Mohamad Taufik Zoelkifli berharap keputusan menaikkan pajak hiburan di Jakarta tak memberatkan para pelaku usaha. Ia pun mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengaturnya jadi lebih spesifik.
Menurutnya, pengenaan pajak 40 persen bukan angka rendah yang sanggup dibayar siapapun. Karena itu, ia menganjurkan agar regulasi ini dikenakan pada pelaku usaha yang mampu membayarnya seperti tempat hiburan kelas atas alias high class.
"Maksudnya yang mampu ya. Menengah ke atas yang high class kan ada pegawainya juga. Tapi kemudian yang dia tidak terancam kalau dinaikkan pajaknya untuk gulung tikar," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Taufik menjelaskan, hiburan bukan merupakan kebutuhan primer yang tidak dilakukan banyak orang. Meski demikian, industri ini menjadi tempat mata pencaharian banyak orang, termasuk mereka yang tergolong kelas menengah ke bawah.
"Jadi ada pegawai diskotek, karaoke itu kan ada menengah ke bawah. Ketika memang pajaknya dinaikkan terus mereka bangkrut ternyata juga mengenai berdampak pada masyarakat ekonomi ke bawah," jelasnya.
Pengaturan pajak ini disebutnya tetap memberi dampak positif khususnya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemerintah tak boleh mengabaikan adanya kemungkinan kebijakan ini akan memberatkan hingga membuat tempat usaha hiburan bangkrut.
"Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah," pungkasnya.
Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan pajak hiburan 40 persen menuai penolakan dari berbagai pihak. Atas hal ini, Heru pun berencana melakukan pembahasan ulang.
"Oh iya kita bahas lagi (aturan pajak hiburan)," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Isu Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Ini Kronologinya!
Heru mengaku dalam waktu dekat akan membahas soal poin dalam Peraturan Daerah (Perda) ini bersama DPRD DKI. Hal ini juga berdasarkan pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan regulasi ini.
Namun, ia tak merinci kapan pembahasan itu akan dilakukan dan melibatkan siapa lagi selain legislator.
"Kita bahas dengan DPRD," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang