Suara.com - Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, mengatakan Kementerian Pertahanan mengapresiasi adanya pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari cuitan akun resmi Kemhan RI dengan tagar #PrabowoGibran2024.
Edwin mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap personel agar lebih teliti.
“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Edwin, Rabu (24/1/2024).
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” sambung Edwin dalam keterangan tertulisnya.
Edwin sekaligus mengklarifikasi informasi keliru yang menyebutkan cuitan dengan tagar #PrabowoGibran2024 ditayangkan berjam-jam pada Minggu (21/1).
“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” kata Edwin.
Edwin menyampaikan personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai administrator, telah diberikan sanksi administratif berupa teguran keras.
“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” ujarnya.
Dilaporkan ke Bawaslu
Baca Juga: Sebut Presiden Boleh Memihak, Politisi Nasdem Tantang Jokowi Cuti: Gara-gara Si Anak
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu didesak untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) karena dianggap tidak netral di Pemilu 2024. Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas lantaran akun resmi Kemhan di X (Twitter) diduga menulis tagar #PrabowoGibran2024.
Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024. Ibnu Syamsu Hidayat tim hukum dari Themis Indonesia berharap Bawaslu menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan itu.
“Sepertinya ini tidak masuk ke dalam pidana. Karena di peraturan Bawaslu 7/2022 itu diatur ada sanksi berat, sanksi ringan dan sanksi sedang. Dan seperti kalau kita lihat di peraturan Bawaslu itu adalah sanksi berat,” kata Ibnu di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Dia juga berharap laporan itu segera ditindaklanjuti Bawaslu, terlebih karena pihaknya merupakan lembaga pemantau yang sudah terakteditasi di Bawaslu.
“Kalau pun kemarin belum ditindaklanjuti, itu menjadi evaluasi Bawaslu bagaimana kinerja-kinerja Bawaslu dalam proses pemantauan dan pengawasan,” ujar Ibnu.
Pada kesempatan yang sama, Hemi Lavo yang juga perwakilan koalisi menerangkan bahwa laporan itu merupakan pengujian independensi lembaga penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan.
Berita Terkait
-
Jalan Mulus buat Anies - Ganjar Berkoalisi jika Pilpres Dua Putaran, PKS dan PDIP jadi Kunci!
-
Jokowi Dicap Plintat-Plintut, Sudirman Said: Kenapa ASN-Polri Diminta Netral?
-
Prediksi jika Ada Putaran Kedua: Kubu AMIN Belum Tentu Berkoalisi dengan Ganjar - Mahfud, Apa Alasannya?
-
Sebut Presiden Boleh Memihak, Politisi Nasdem Tantang Jokowi Cuti: Gara-gara Si Anak
-
Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Tanda Tiupan Trompet Jokowi Turun ke Medan Perang di Pilpres 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi
-
Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh
-
Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu
-
Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi