Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut pemanggilan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning ke lembaga antikorupsi sebagai bentuk kriminalisasi.
Ribka yang merupakan mantan ketua komisi IX periode 2011-2012 diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Ribka untuk digali keterangan dalam kapasitasnya saat menjadi Ketua Komisi IX DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemnaker.
"Waktu itu kan sebagai mitra kerja ketua komisi sembilan pada periode 2012 dengan Kemnaker saat itu. Kemudian kami juga mengkonfirmasi pentingnya saksi ini hadir."
"Karena kami memiliki informasi adanya dugaan pihak tertentu dan terjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
"Nah ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Sehingga kami ingin tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik, apalagi kriminalisasi," sambung Ali.
Hasto sebut Kriminalisasi
Menurut Hasto, Ribka saat ini sedang dibidik dengan upaya kriminalisasi dengan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Korupsi Kemnaker
Hasto menilai, pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Menurutnya, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.
“Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasto menyampaikan Ribka berjuang memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, yang kerap diperlakukan tidak adil.
"Ini merupakan hak dari anggota DPR RI yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh UU,” tutur Hasto.
Namun, lanjut politikus asal Yogyakarta itu, perjuangan Ribka justru dikriminalisasi untuk kepentingan kontestasi politik.
“Karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu. Tiada hujan, tiada angin. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan
-
Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan
-
Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat
-
AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat