Suara.com - Seorang petani asal Bojonegoro Jawa Timur bernama Suyatno harus menjalani proses hukum yang melelahkan usai dituduh mencuri ayam jimat milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Siti Kholifah.
Kasus bermula ketika pada November 2022 lalu, Siti Kholifah kehilangan ayam jantan miliknya. Kholifah mengklaim ayam tersebut merupakan jimat dari guru spiritualnya. Untuk mendapatkan ayam itu, Kholifah mengaku harus berpuasa 40 hari dan merogoh kocek hingga Rp4,5 juta.
Kholifah menegaskan bahwa ayam jimat tersebut tidak bisa didapatkan dengan mudah. Sehingga dirinya mengatakan bahwa ayam miliknya itu tak ternilai harganya.
Berang ayam jimat hilang, Siti Kholifah pun berusaha mencari tahu siapa pencurinya. Saat itu, Suyatno menjadi tertuduh pelaku karena sempat terdengar suara kokokan ayam di rumahnya.
Namun begitu, Suyatno mengelak melakukan pencurian. Dirinya mengaku membeli ayam di pasar seharga Rp110 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp120 ribu.
Rupanya, masalah tidak selesai di situ. Dua hari berselang, Suyatno dipanggil ke balai desa.
"Di situ ada Bhabinkamtibmas dan Kades, disuruh mengaku (mencuri)", kata Agus, anak Suyatno.
"Meski dipaksa-paksa, tetap tidak ada buktinya juga," katanya pula.
Sementara itu, Siti Kholifah mengakui bahwa Suyatno dipanggil ke balai desa. Kholifah merasa yakin ayam yang disebut dibeli Suyatno di pasar merupakan ayam miliknya. Keyakinan Siti Kholifah bertambah karena ciri fisik ayam tersebut memiliki kempiripan.
Baca Juga: Korupsi Ratusan Juta, Kades di Karawang Tilap Dana Desa untuk Nyabu
"Tidak mau diajak kekeluargaan, bahkan dia bilang dikasih uang 1 miliar pun tidak mau mengaku," kata Kholifah.
Kasus ini pun sampai pada tahap persidangan di Pengadilan. Pada 10 Januari 2024, Suyatno ditahan di Lapas Bojonegoro. Suyatno didakwa melanggar pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Suyatno terancam hukuman penjara lima thaun karena klaim Siti Kholifah bahwa ayamnya yang hilang seharga Rp4,5 juta. Padahal, jika tidak ada klaim tersebut dan harga ayamnya normal atau di bawah Rp2,5 juta, maka Suyatno hanya akan terkena pasal tindak pidana ringan dan tak harus dipenjara.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menyebutkan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Suyatno tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, harga ayam Rp4,5 juta karena unsur spiritualitas (jimat) itu tidak rasional.
Selain itu, tidak ad apula bukti langsung yang mengarah pada Suyatno mencuri ayam milik Siti Kholifah.
Pada akhirnya kabar baik pun menghampiri Suyatno. Setelah hampir satu bulan ditahan, Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya memvonis bebas Suyatno pada Rabu (07/02/24).
Berita Terkait
-
Korupsi Ratusan Juta, Kades di Karawang Tilap Dana Desa untuk Nyabu
-
Aksi Sujud Syukur Kepala Desa Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun 2 Periode Dikabulkan Tuai Kritik
-
Klarifikasi Kades Wiwin Soal Dana Desa dan Gaya Hidupnya yang Dikritik Pj Gubernur
-
Mewah dan Estetik: Intip Penampakan Rumah Wiwin yang Viral Gegara Demo Kades
-
Kritikan Pj Gubernur Jabar Dianggap Angin Lalu, Kades Cantik Tetap Cuek
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara