Suara.com - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) nekat menggunakan Dana Desa untuk keperluan peribadi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 221 juta.
Kini, tersangka bernama Abdul Wahid itupun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160," kata Abdul.
Menurut Abdul, pelaku menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan hiburan selama kurun waktu tahun anggaran 2018. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk karaoke dan konsumsi sabu.
"Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018," katanya.
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, kata Abdul, dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya.
Dalam ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Ia kemudian hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Baca Juga: Kritikan Pj Gubernur Jabar Dianggap Angin Lalu, Kades Cantik Tetap Cuek
Hal itu sesuai pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Hujan Tak Redam Semangat, Pidato Membara Prabowo Mengobarkan Semangat Rakyat: Kita Akan Berantas Korupsi
-
Aksi Sujud Syukur Kepala Desa Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun 2 Periode Dikabulkan Tuai Kritik
-
KPK: 75 Tersangka Korupsi Bakal Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
-
Klarifikasi Kades Wiwin Soal Dana Desa dan Gaya Hidupnya yang Dikritik Pj Gubernur
-
Mewah dan Estetik: Intip Penampakan Rumah Wiwin yang Viral Gegara Demo Kades
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun