Suara.com - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) nekat menggunakan Dana Desa untuk keperluan peribadi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 221 juta.
Kini, tersangka bernama Abdul Wahid itupun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160," kata Abdul.
Menurut Abdul, pelaku menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan hiburan selama kurun waktu tahun anggaran 2018. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk karaoke dan konsumsi sabu.
"Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018," katanya.
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, kata Abdul, dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya.
Dalam ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Ia kemudian hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Baca Juga: Kritikan Pj Gubernur Jabar Dianggap Angin Lalu, Kades Cantik Tetap Cuek
Hal itu sesuai pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Hujan Tak Redam Semangat, Pidato Membara Prabowo Mengobarkan Semangat Rakyat: Kita Akan Berantas Korupsi
-
Aksi Sujud Syukur Kepala Desa Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun 2 Periode Dikabulkan Tuai Kritik
-
KPK: 75 Tersangka Korupsi Bakal Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
-
Klarifikasi Kades Wiwin Soal Dana Desa dan Gaya Hidupnya yang Dikritik Pj Gubernur
-
Mewah dan Estetik: Intip Penampakan Rumah Wiwin yang Viral Gegara Demo Kades
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas