Suara.com - Kementerian Pertahanan membantah tuduhan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat Mirage 2000-5. Isu korupsi di Kemhan itu dianggap informasi bohong atau hoax.
"Saya mewakili Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoax," kata Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Herindra menyampaikan, jika informasi itu terus dikembangkan maka dapat memperlemah upaya Kementerian Pertahanan dalam merancang sistem kekuatan pertahanan Republik Indonesia. Menurut dia, informasi-informasi itu kerab dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses diplomasi alutsista Indonesia.
"Kami di Kemhan menyayangkan adanya fitnah dan pelemahan tersebut. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan kepentingan nasional hanya demi kepentingan politik sesaat. Stop penyebaran informasi sesat, fitnah, dan hoax," ujar Herindra.
Secara faktual, Herindra mewakili Kemenhan menyampaikan sekaligus klarifikasi. Pertama, lanjut dia, rencana pemilihan Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal.
Di sisi lain, Kemhan tetap fokus berusaha untuk mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia. Salah satunya adalah pemilihan pesawat tempur Rafale Dassault dari Prancis yang tiba secara bertahap.
Klarifikasi kedua, Herindra menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI.
"Kami sampaikan bahwa sampai detik ini, tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI," kata dia.
Sementara itu berkaitan dengan penyebaran berita hoax, Herindra berujar pihaknya akan menempuh langkah hukum.
"Maka, kemhan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoax yang menyangkut Kemhan," tuturnya.
Hal senada ditegaskan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegaskan tidak ada proses jual beli Mirage lantaran sudah dibatalkan.
"Seperti disampaika wamenhan tidak ada pembelian, tidak ada. Mirage sudah dibatalkan dan artinya kontrak tidak efektif. Karena tidak ada pembelian dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi," ujar Dahnil.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan, akhirnya kontraknya tidak efektif dan syaratnya tidak dipenuhi. Jadi tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," sambung Dahnil.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari Kemhan juga menegaskan tidak ada suap sebagaimana berita yang tersiar.
"Kalau kita masih waras tidak ada suap karena tidak ada transaksi. Jadi ini benar-benar fitnah," kata Hotman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar