Tim kampanye yang bersangkutan juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan untuk media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu.
Media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Adapun orang atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu dan mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu
Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024
Adapun orang atau lembaga yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sedangkan untuk pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi imbalan lainnya pada pemilu secara langsung/tidak langsung pada Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Berita Terkait
-
Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
-
Masa Tenang, Ganjar Habiskan Waktu Nonton Film 'Agak Laen' Hingga Makan Malam Bareng Cak Lontong Dan Diserbu Warga
-
Pertanyaan Random Selvi Ananda kepada Raffi Ahmad: Mba Gigi Keselip di Mana?
-
Masa Tenang, Mahfud MD Lantunkan Doa Khusus Untuk Indonesia di Tanah Suci
-
Anak Jokowi Unggah Aksi Kampanye PSI Saat Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda