Tim kampanye yang bersangkutan juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan untuk media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu.
Media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Adapun orang atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu dan mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu
Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024
Adapun orang atau lembaga yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sedangkan untuk pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi imbalan lainnya pada pemilu secara langsung/tidak langsung pada Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Berita Terkait
-
Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
-
Masa Tenang, Ganjar Habiskan Waktu Nonton Film 'Agak Laen' Hingga Makan Malam Bareng Cak Lontong Dan Diserbu Warga
-
Pertanyaan Random Selvi Ananda kepada Raffi Ahmad: Mba Gigi Keselip di Mana?
-
Masa Tenang, Mahfud MD Lantunkan Doa Khusus Untuk Indonesia di Tanah Suci
-
Anak Jokowi Unggah Aksi Kampanye PSI Saat Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting