Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri unggahan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang menunjukkan foto kegiatan kampanye melalui akun Instagram miliknya pada masa tenang.
"Segera kami lakukan penelusuran," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Melalui akun resminya di Instagram, Kaesang mengunggah foto kegiatan kampanye partai berlambang bunga mawar itu di sejumlah wilayah seperti Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pada unggahan tersebut juga terlihat foto simulasi untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024.
Perlu diketahui, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.
Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta
Berita Terkait
-
Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta
-
TKN Kantongi 4 Dugaan Pelanggaran Saat Masa Tenang di Jateng, Jatim, dan Jaktim
-
Masa Tenang, Bawaslu Ancam Siapapun yang Masih Kampanye di Medsos Pakai UU ITE
-
Religius vs Blusukan! Intip Aktivitas Mahfud MD, Gibran dan Cak Imin di Masa Tenang
-
Beda Kesibukan Ganjar dan Mahfud di Masa Tenang Kampanye: Asyik Nonton Film vs Khusyuk Ibadah di Tanah Suci
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024