Suara.com - Aturan ganjil-genap yang selama ini berlaku di Jakarta sempat disesuaikan selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek beberapa hari lalu. Namun kini penting untuk pengendara kendaraan bermotor memahami rincian aturan ganjil-genap Jakarta bulan Februari 2024 yang terbaru.
Perubahan ini sebenarnya dilakukan dalam rangka menyambut datangnya waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilakukan 14 Februari 2024 mendatang. Penyesuaian dilakukan demi mendukung kelancaran, dan ulasannya dapat Anda cermati di sini.
Aturan Ganjil-Genap secara Reguler
Seperti yang mungkin sudah Anda pahami, bahwa aturan ganjil-genap berlaku secara rutin di berbagai ruas jalan DKI Jakarta. Secara normal, aturan ini berlaku selama lima hari kerja, sejak hari Senin hingga hari Jumat.
Di tanggal ganjil, ruas jalan yang masuk dalam aturan ini hanya boleh dilalui oleh mobil berplat nomor ganjil, demikian sebaliknya. Pelanggaran pada aturan ini akan dikenai sanksi tilang, dan denda dari pihak kepolisian.
Di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, aturan ganjil-genap tidak berlaku sehingga pengendara mobil bisa menggunakan mobilnya tanpa perlu memikirkan tanggal dan plat nomor yang menempel pada kendaraannya.
Penyesuaian dalam Rangka Pemilu 2024
Penyesuaian aturan kemudian dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, tepat saat hari pemungutan suara, peraturan ini akan ditiadakan seperti di akhir pekan ketika libur tiba.
Hal ini disampaikan oleh Arif Syaripuddin selaku Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta. Pertimbangan utama adalah karena hari pemungutan suara merupakan hari libur nasional yang telah diagendakan pada SKB 3 Menteri. Jadi dapat disetarakan dengan akhir pekan.
Baca Juga: Tom Lembong Dikawal Jawara Terobos Pagar JIS, Diserbu Komentar Haru hingga Kocak
Maka pada minggu ini, peraturan ganjil-genap hanya diberlakukan selama empat hari saja. Pada hari Senin dan Selasa, 12 hingga 13 Februari 2024, dan hari Kamis sampai Jumat, pada 15 hingga 16 Februari 2024.
Informasi sederhana ini diharapkan dapat sampai ke masyarakat secara tepat, sehingga dapat membawa manfaat atau kemudahan bagi warga yang ingin bepergian.
Area Pemberlakuan Ganjil-Genap
Aturan ini sendiri berlaku pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Setidaknya ada 25 ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ini, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomyang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kalah Saing, Kiper Muda Persija Rela Turun Kelas Demi Dapat Menit Bermain
-
Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu
-
Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa
-
Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud
-
Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah