Suara.com - Aturan ganjil-genap yang selama ini berlaku di Jakarta sempat disesuaikan selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek beberapa hari lalu. Namun kini penting untuk pengendara kendaraan bermotor memahami rincian aturan ganjil-genap Jakarta bulan Februari 2024 yang terbaru.
Perubahan ini sebenarnya dilakukan dalam rangka menyambut datangnya waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilakukan 14 Februari 2024 mendatang. Penyesuaian dilakukan demi mendukung kelancaran, dan ulasannya dapat Anda cermati di sini.
Aturan Ganjil-Genap secara Reguler
Seperti yang mungkin sudah Anda pahami, bahwa aturan ganjil-genap berlaku secara rutin di berbagai ruas jalan DKI Jakarta. Secara normal, aturan ini berlaku selama lima hari kerja, sejak hari Senin hingga hari Jumat.
Di tanggal ganjil, ruas jalan yang masuk dalam aturan ini hanya boleh dilalui oleh mobil berplat nomor ganjil, demikian sebaliknya. Pelanggaran pada aturan ini akan dikenai sanksi tilang, dan denda dari pihak kepolisian.
Di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, aturan ganjil-genap tidak berlaku sehingga pengendara mobil bisa menggunakan mobilnya tanpa perlu memikirkan tanggal dan plat nomor yang menempel pada kendaraannya.
Penyesuaian dalam Rangka Pemilu 2024
Penyesuaian aturan kemudian dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, tepat saat hari pemungutan suara, peraturan ini akan ditiadakan seperti di akhir pekan ketika libur tiba.
Hal ini disampaikan oleh Arif Syaripuddin selaku Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta. Pertimbangan utama adalah karena hari pemungutan suara merupakan hari libur nasional yang telah diagendakan pada SKB 3 Menteri. Jadi dapat disetarakan dengan akhir pekan.
Baca Juga: Tom Lembong Dikawal Jawara Terobos Pagar JIS, Diserbu Komentar Haru hingga Kocak
Maka pada minggu ini, peraturan ganjil-genap hanya diberlakukan selama empat hari saja. Pada hari Senin dan Selasa, 12 hingga 13 Februari 2024, dan hari Kamis sampai Jumat, pada 15 hingga 16 Februari 2024.
Informasi sederhana ini diharapkan dapat sampai ke masyarakat secara tepat, sehingga dapat membawa manfaat atau kemudahan bagi warga yang ingin bepergian.
Area Pemberlakuan Ganjil-Genap
Aturan ini sendiri berlaku pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Setidaknya ada 25 ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ini, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomyang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kalah Saing, Kiper Muda Persija Rela Turun Kelas Demi Dapat Menit Bermain
-
Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu
-
Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa
-
Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud
-
Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu