Suara.com - Nama komedian Alfiansyah Bustami atau yang punya nama panggung Komeng mencuri perhatian saat maju dalam kontestasi calon anggota DPD RI di Pemilu 2024.
Tanpa gembar-gembor bahkan kampanye, kemunculan Komeng di kertas suara calon anggota DPD RI membuat publik gagal fokus.
Salah satu yang jadi sorotan yakni foto Komeng di surat suara yang nyeleneh dibanding calon anggota DPD RI lainnya yang ikut bertarung di Pemilu 2024.
Gegara penampilannya yang unik, salah satu legenda komedian Indonesia itupun meraup sukses banyak suara.
Salah satunya di TPS 082 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dimana di TPS tersebut ia sukses meraup 48 suara dari total 184 pemilih.
Ia mengalahkan incumbent asal Jawa Barat Amang Syafrudin yang meraup 23 suara hingga artis Jihan Fahira yang hanya mendapat 21 suara.
Senada dengan hasil tersebut bila ditengok di hitung suara Pemilu DPD 2024 di situs KPU, raupan suara Komeng di wilayah pemilihan Jawa Barat melejit paling tinggi dibanding calon anggota DPD RI lainnya.
Nah, bila kelak mendapat amanah menjadi senator atau anggota DPD RI, apa saja sih tugas dan kewajiban yang bakal diemban Komeng?
Baca Juga: Komeng Belum Terbendung di Jawa Barat, Meski Foto di Surat Suara Kontroversial
Bila mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Sementara untuk tugas dan wewenang anggota DPD RI setidaknya ada 5 poin.
1. Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-undang, dimana DPD memiliki kewenangan mengajukan pengajuan undang-undang kepada DPR. Selain itu memberi pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan ke DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan Undang-undang.
2. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah. Dimana DPD bertugas memastikan bahwa kebijakan nasional tak melanggar otonomi daerah dan mendukung pembangunan dan kesejahteraan di level daerah.
3. Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka bertugas mengemukakan masalah, mengulik kebutuhan dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.
4. Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan menyumbang saran yang berkait dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh