Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami dan Istri
Jika kedua belah pihak sudah memenuhi syarat rujuk dalam masa iddah, ada beberapa tata cara rujuk setelah perceraian yang harus kamu lakukan. Tata cara rujuk setelah perceraian suami dan istri yang harus kamu lakukan adalah seperti berikut:
1. Memiliki Buku Pendaftaran Rujuk
Bagi kamu yang ingin rujuk kembali, cara rujuk pertama, kamu dan pasangan harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 10 KHI berikut:
"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan adanya Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."
Buku pendaftaran rujuk ini bisa kamu dapatkan dengan datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang ada di wilayah terdekat dengan lokasi tempat tinggal kamu.
2. Membawa Dokumen yang diperlukan
Cara rujuk kedua adalah pastikan membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai ketika kamu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Petugas akan melakukan pemeriksaan verifikasi apakah pasangan mantan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk kembali atau belum. Kelayakan suami untuk kembali rujuk dengan istri pun harus memenuhi syarat merujuk hukum munakahat.
Seperti cara rujuk yang dilakukan ketika seorang mantan istri masih dalam masa iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali menjadi istri tersebut adalah benar istrinya.
3. Membawa Saksi yang Memenuhi Syarat
Setelah pemeriksaan dokumen dan sudah memenuhi persyaratan, sang suami dapat melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Hal ini untuk menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.
Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah At-Talaq (65:2) dalam memilih saksi yang adil di antara kamu dan pernyataan bisa dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir.
4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan
Cara rujuk terakhir ketika selesai mengucapkan pernyataan rujuk, petugas akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri. Pasangan suami istri dan para saksi juga harus menandatangani buku pendaftaran rujuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?