Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami dan Istri
Jika kedua belah pihak sudah memenuhi syarat rujuk dalam masa iddah, ada beberapa tata cara rujuk setelah perceraian yang harus kamu lakukan. Tata cara rujuk setelah perceraian suami dan istri yang harus kamu lakukan adalah seperti berikut:
1. Memiliki Buku Pendaftaran Rujuk
Bagi kamu yang ingin rujuk kembali, cara rujuk pertama, kamu dan pasangan harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 10 KHI berikut:
"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan adanya Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."
Buku pendaftaran rujuk ini bisa kamu dapatkan dengan datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang ada di wilayah terdekat dengan lokasi tempat tinggal kamu.
2. Membawa Dokumen yang diperlukan
Cara rujuk kedua adalah pastikan membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai ketika kamu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Petugas akan melakukan pemeriksaan verifikasi apakah pasangan mantan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk kembali atau belum. Kelayakan suami untuk kembali rujuk dengan istri pun harus memenuhi syarat merujuk hukum munakahat.
Seperti cara rujuk yang dilakukan ketika seorang mantan istri masih dalam masa iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali menjadi istri tersebut adalah benar istrinya.
3. Membawa Saksi yang Memenuhi Syarat
Setelah pemeriksaan dokumen dan sudah memenuhi persyaratan, sang suami dapat melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Hal ini untuk menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.
Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah At-Talaq (65:2) dalam memilih saksi yang adil di antara kamu dan pernyataan bisa dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir.
4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan
Cara rujuk terakhir ketika selesai mengucapkan pernyataan rujuk, petugas akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri. Pasangan suami istri dan para saksi juga harus menandatangani buku pendaftaran rujuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan