Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami dan Istri
Jika kedua belah pihak sudah memenuhi syarat rujuk dalam masa iddah, ada beberapa tata cara rujuk setelah perceraian yang harus kamu lakukan. Tata cara rujuk setelah perceraian suami dan istri yang harus kamu lakukan adalah seperti berikut:
1. Memiliki Buku Pendaftaran Rujuk
Bagi kamu yang ingin rujuk kembali, cara rujuk pertama, kamu dan pasangan harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 10 KHI berikut:
"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan adanya Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."
Buku pendaftaran rujuk ini bisa kamu dapatkan dengan datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang ada di wilayah terdekat dengan lokasi tempat tinggal kamu.
2. Membawa Dokumen yang diperlukan
Cara rujuk kedua adalah pastikan membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai ketika kamu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Petugas akan melakukan pemeriksaan verifikasi apakah pasangan mantan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk kembali atau belum. Kelayakan suami untuk kembali rujuk dengan istri pun harus memenuhi syarat merujuk hukum munakahat.
Seperti cara rujuk yang dilakukan ketika seorang mantan istri masih dalam masa iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali menjadi istri tersebut adalah benar istrinya.
3. Membawa Saksi yang Memenuhi Syarat
Setelah pemeriksaan dokumen dan sudah memenuhi persyaratan, sang suami dapat melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Hal ini untuk menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.
Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah At-Talaq (65:2) dalam memilih saksi yang adil di antara kamu dan pernyataan bisa dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir.
4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan
Cara rujuk terakhir ketika selesai mengucapkan pernyataan rujuk, petugas akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri. Pasangan suami istri dan para saksi juga harus menandatangani buku pendaftaran rujuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG