Suara.com - Sejumlah lembaga hasil quick count Pemilu 2024 mengumumkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran memperoleh suara tertinggi dibandingkan rivalnya. Bahkan, raihan suara Prabowo dan Gibran di berbagai provinsi tercatat berada di atas angka 50 persen.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan menyebut dari hasil hitungan cepat di sejumlah lembaga telah memenuhi syarat Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran.
Memangnya, apa saja syarat Pilpres 1 putaran?
Syarat Pilpres 1 Putaran
Aturan Pilpres telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4). Kedua ayat di Pasal 6A tersebut menjelaskan apa saja syarat Pilpres digelar satu putaran.
Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pilpres satu putaran bisa terjadi jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mendapatkan Suara Lebih dari 50 Persen
Pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.
2. Menang di Minimal Setengah Jumlah Provinsi
Baca Juga: Ini Kedekatan Titiek Soeharto bareng Warga Tanpa Kawalan Paspamres saat Nyoblos di TPS
Pasangan calon harus menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari total 38 provinsi.
3. Sebaran Suara Minimal 20 Persen di Setiap Provinsi
Pasangan calon harus memiliki sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.
Apabila pasangan calon capres dan cawapres memenuhi ketiga syarat di atas, maka Pilpres diadakan satu putaran dan pasangan calon bisa langsung dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat, dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu akan dipilih lagi oleh rakyat secara langsung di putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari rakyat pada putaran kedua tersebut yang akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024?
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Cipika-cipiki, Didit Prabowo malah Salting
-
Diisukan Mau Rujuk dengan Prabowo, Titiek Soeharto Bongkar Kondisi Rumah Tangga Sebelum Berpisah
-
Hasil Pilpres Belum Selesai, Ganjar Pranowo: Kami Telusuri Dugaan Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif!
-
Gara-gara Ganjar-Mahfud Kalah, Kampung Ini Batal Dapat Hadiah Sapi dari PDIP
-
Sama-sama Mentereng, Intip Latar Pendidikan Titiek Soeharto dan Selvi Ananda
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!
-
Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai
-
Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata
-
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Bisakah Manusia Bertahan Hidup dari Hantavirus? Ini Gejala Fatalnya
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Full Hitam untuk Sekolah: Awet, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya