Suara.com - Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menjadi sorotan. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, menunjuk nama Mardani tertera di tiket pesawat Citylink penerbangan Surabaya menuju Banjarmasin.
Padahal, Mardani telah dieksekusi untuk mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
1 Pendukung Ganjar Pranowo Masuk Rumah Sakit Terkena Gangguan Jiwa
Titiek Soeharto Bakal Gigit Jari? Prabowo Ternyata Punya Nama Lain untuk Jadi Ibu Negara
Di tiket pesawat tersebut tertera, nama Mardani pada barisan ketiga. Sementara dua baris di atas terdapat nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Dalam tiket, tertera waktu keberangkatan pada Senin 19 Februari 2024 pada pukul 19.40 WIB, dengan keberangkatan dari Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin menuju Bandara Juanda, Surabaya.
Selain, tangkapan layar tiket, beredar pula video yang menunjukan Mardani yang diduga berada di bandara.
Baca Juga: Stiker di Case HP Prabowo Subianto Bikin Salah Fokus, Netizen: Cie Couple..
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) Edward Eka Saputra memberikan klarifikasi terkait video dan tiket pesawat yang beredar. Edwar menyebut Mardani sedang menjalani proses sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward.
Untuk diketahui, Mardani telah dieksekusi atau mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, terhitung sejak 4 September 2023. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali dikutip Suara.com pada Senin 4 September 2023.
Mardani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. Putusannya, Mardani tetap divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memberat hukuman Mardani dari 10 tahun di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, menjadi 12 tahun.
Selain melakukan eksekusi badan, Tim Jaksa Eksekutor KPK juga menyetorkan uang denda Rp500 juta dari Mardani ke kas negara.
Kemudian, uang pengganti Rp110,6 miliar, Mardani baru menyicil Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Tampang Lugu Anies Baswedan Saat Wawancara Mantan Mertua Prabowo
-
Tahanan Korupsi Mardani H Maming Diduga Melenggang Bebas Keluar Kota Tanpa Pengawalan
-
Anak Vincent Rompies Diduga Lakukan 2 Hal Ini ke Korban Bully, Kalau Benar Kelewatan Banget
-
Viral Video Terbaru Geng Tai saat Bully Seorang Siswa, Korban Ditelanjangi hingga Dicekik
-
Stiker di Case HP Prabowo Subianto Bikin Salah Fokus, Netizen: Cie Couple..
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Keluhan Hotman Paris Soal Bunga Deposito Anjlok: Itu Tujuan Saya
-
Semua Kalangan Bisa Akses Sekolah Garuda, Termasuk Masyarakat Miskin
-
Aktivis Kecam Pemerintah: Pajak Rakyat Dinaikkan, Cukai Rokok Dibiarkan Stagnan
-
Usman Tewas Membusuk Terikat Tali di Kamar, Temannya Panik saat Main ke Rumah
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
7 Poin Isi Pidato Prabowo Subianto di KTT PBB: Seruan Tegas Perdamaian Palestina-Israel
-
Tragis! Terpental usai Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Flyover Pesing Jakbar
-
Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?