- Koalisi Pengendalian Tembakau kecam kebijakan pemerintah yang gencar menaikkan PPN ketimbang cukai rokok.
- Undang-undang No. 39/2007 mengamanatkan agar rokok dikenai cukai tinggi.
- Koalisi mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan fiskal 2025 dan menaikkan cukai rokok.
Suara.com - Koalisi Pengendalian Tembakau mengecam langkah pemerintah yang lebih gencar menaikkan pajak kebutuhan dasar masyarakat, seperti PPN dan PBB, dibandingkan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan kontraproduktif, baik dari sisi kesehatan publik maupun pendapatan negara.
Menurut koalisi, rokok adalah produk berbahaya yang merenggut 300 ribu nyawa setiap tahun di Indonesia. Oleh karena itu, cukai seharusnya menjadi instrumen fiskal utama untuk menekan konsumsinya, bukan malah dibiarkan stagnan sementara pajak untuk kebutuhan pokok dinaikkan.
CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas mengamanatkan agar rokok dikenai cukai tinggi karena sifatnya yang berbahaya.
Beban Ekonomi Akibat Rokok Jauh Melebihi Cukai
Diah mengingatkan, keputusan pemerintah membiarkan cukai rokok stagnan akan membawa dampak buruk yang lebih besar bagi ekonomi.
"Pada 2019, ketika tarif cukai tidak naik, CISDI menghitung biaya ekonomi akibat merokok mencapai Rp 410 triliun, atau 2,59 persen PDB Indonesia. Angka ini akibat meningkatnya biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas. Bahkan penerimaan cukai rokok saat itu tidak mampu menutupi biaya kesehatan tersebut," kata Diah dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Dukungan untuk menaikkan harga rokok sebenarnya juga datang dari masyarakat. Survei Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) pada tahun 2018 menemukan bahwa mayoritas responden mendukung kenaikan harga. Bahkan, sebagian besar menyatakan tidak akan membeli rokok jika harganya mencapai Rp 70 ribu per bungkus.
Survei tersebut juga menemukan bahwa ketersediaan rokok murah justru mendorong kelompok masyarakat prasejahtera dan anak muda untuk tetap merokok atau beralih ke merek yang lebih murah saat harga naik sebagian.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan fiskal 2025 dan menjadikan kenaikan cukai rokok sebagai instrumen utama untuk menambah pendapatan negara, bukan dengan membebani masyarakat kecil melalui pajak kebutuhan dasar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional