News / Nasional
Selasa, 23 September 2025 | 18:09 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Nadiem Makarim gugat penetapan tersangkanya ke praperadilan.
  • Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menegaskan bahwa praperadilan adalah forum untuk menguji aspek prosedural, bukan untuk menguji materi pokok perkara seperti perhitungan kerugian negara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai permohonan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka.

Anang menanggapi argumen pihak Nadiem mengenai belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPK atau BPKP. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, bukan di sidang praperadilan.

"Itu sudah masuk ke materi pokok perkara," jelas Anang di Gedung Bundar, Selasa (23/9/2025).

"Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja."

Sebelumnya, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan utamanya adalah penyidik Kejagung dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

"Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum."

Dugaan Korupsi Chromebook

Baca Juga: Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak

Sebagai informasi, Nadiem Makarim adalah salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program tersebut.

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Empat tersangka lainnya adalah:

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
  • Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
  • Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  • Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Load More