- Nadiem Makarim mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem Makarim gugat penetapan tersangkanya ke praperadilan.
- Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menegaskan bahwa praperadilan adalah forum untuk menguji aspek prosedural, bukan untuk menguji materi pokok perkara seperti perhitungan kerugian negara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai permohonan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka.
Anang menanggapi argumen pihak Nadiem mengenai belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPK atau BPKP. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, bukan di sidang praperadilan.
"Itu sudah masuk ke materi pokok perkara," jelas Anang di Gedung Bundar, Selasa (23/9/2025).
"Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja."
Sebelumnya, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan utamanya adalah penyidik Kejagung dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
"Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum."
Dugaan Korupsi Chromebook
Baca Juga: Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak
Sebagai informasi, Nadiem Makarim adalah salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program tersebut.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Empat tersangka lainnya adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional