- Nadiem Makarim mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem Makarim gugat penetapan tersangkanya ke praperadilan.
- Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menegaskan bahwa praperadilan adalah forum untuk menguji aspek prosedural, bukan untuk menguji materi pokok perkara seperti perhitungan kerugian negara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai permohonan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka.
Anang menanggapi argumen pihak Nadiem mengenai belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPK atau BPKP. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, bukan di sidang praperadilan.
"Itu sudah masuk ke materi pokok perkara," jelas Anang di Gedung Bundar, Selasa (23/9/2025).
"Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja."
Sebelumnya, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan utamanya adalah penyidik Kejagung dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
"Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum."
Dugaan Korupsi Chromebook
Baca Juga: Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak
Sebagai informasi, Nadiem Makarim adalah salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program tersebut.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Empat tersangka lainnya adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
Terkini
-
7 Poin Isi Pidato Prabowo Subianto di KTT PBB: Seruan Tegas Perdamaian Palestina-Israel
-
Tragis! Terpental usai Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Flyover Pesing Jakbar
-
Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
-
Ridwan Kamil Tolak Pintu Damai! Akui Rumah Tangga Rusak Gara-gara Lisa Mariana
-
Benarkah IPK Gibran Cuma 2,3? Begini Perhitungannya Berdasarkan Sistem Pendidikan Internasional
-
NasDem Bela Ahmad Sahroni yang Muncul Daring di Munas IMI: Dia Hadir Sebagai Sekjen, Bukan Partai
-
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'