Suara.com - Kubu Ganjar-Mahfud menilai bahwa hasil Pemilu 2024 ada kecurangan hingga mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket. Lantas, apa itu hak angket DPR? Berikut ini ulasan serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya.
Kubu Ganjar-Mahfud menilai bahwa dengan penggunaan hak angket DPR ini dapat membantu mengungkap jika ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Terlepas dari itu, mungkin masih ada yang belum tahu apa itu hak angket.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasan serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Hak Angket
Dikutip dari situs resmi DPR RI, pengertian hak angket yaitu hak DPR untuk menjalankan penyelidikan terhadap undang-undang/kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.
Ini tercantum dalam Undang-undang (UU) No 17 Th 2014 tentang “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73. Pengusulan Hak Angket ini juga tertuang dalam Pasal 199 UU No 17 Th 2014.
Fungsi Hak Angket
Berdasarkan UU No 17 Th 2014, ada beberapa fungsi Hak Angket DPR RI yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Adapun beberapa fungsinya sebagai berikut:
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan
Baca Juga: Ngotot Gulirkan Hak Angket ke DPR, Adian PDIP: Di Situ Gak Ada Pamannya
- Menyelidiki pejabat negara/pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tak memenuhi panggilan DPR usai ada pemanggilan tiga kal berturut-turut tanpa ada alasan sah.
- Menyelidiki pejabat Negara/pemerintah yang mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi DPR perihal kepentingan bangsa negara.
- Menyelidiki pejabat yang tak menjalankan kewajiban dan keputusan rapat hasil kerja DPR dengan pemerintah.
Contoh Hak Angket
Ada beberapa contoh hak angket DPR RI, salah satunya tentang kasus Bank Century terkait pencairan dana bantuan senilai Rp 6,76 triliun. Dana bantuan yang nilainya fantastis tersebut pun menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam kasus ini, sejumlah nama pun dipanggil oleh Pansus (Panitia Khusus) Angket Century. Idrus Marham yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Pansus pun menyatakan adanya indikasi bahwa pemerintah melakukan kesalahan terkait penanganan kasus Bank Century.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil