Suara.com - Kubu Ganjar-Mahfud menilai bahwa hasil Pemilu 2024 ada kecurangan hingga mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket. Lantas, apa itu hak angket DPR? Berikut ini ulasan serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya.
Kubu Ganjar-Mahfud menilai bahwa dengan penggunaan hak angket DPR ini dapat membantu mengungkap jika ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Terlepas dari itu, mungkin masih ada yang belum tahu apa itu hak angket.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasan serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Hak Angket
Dikutip dari situs resmi DPR RI, pengertian hak angket yaitu hak DPR untuk menjalankan penyelidikan terhadap undang-undang/kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.
Ini tercantum dalam Undang-undang (UU) No 17 Th 2014 tentang “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73. Pengusulan Hak Angket ini juga tertuang dalam Pasal 199 UU No 17 Th 2014.
Fungsi Hak Angket
Berdasarkan UU No 17 Th 2014, ada beberapa fungsi Hak Angket DPR RI yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Adapun beberapa fungsinya sebagai berikut:
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan
Baca Juga: Ngotot Gulirkan Hak Angket ke DPR, Adian PDIP: Di Situ Gak Ada Pamannya
- Menyelidiki pejabat negara/pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tak memenuhi panggilan DPR usai ada pemanggilan tiga kal berturut-turut tanpa ada alasan sah.
- Menyelidiki pejabat Negara/pemerintah yang mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi DPR perihal kepentingan bangsa negara.
- Menyelidiki pejabat yang tak menjalankan kewajiban dan keputusan rapat hasil kerja DPR dengan pemerintah.
Contoh Hak Angket
Ada beberapa contoh hak angket DPR RI, salah satunya tentang kasus Bank Century terkait pencairan dana bantuan senilai Rp 6,76 triliun. Dana bantuan yang nilainya fantastis tersebut pun menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam kasus ini, sejumlah nama pun dipanggil oleh Pansus (Panitia Khusus) Angket Century. Idrus Marham yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Pansus pun menyatakan adanya indikasi bahwa pemerintah melakukan kesalahan terkait penanganan kasus Bank Century.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting