Suara.com - Upaya banding mantan anggota dewan di Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, yang sebelumnya dinyatakan bersalah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019, ditolak Pengadilan Tingkat Banding Malaysia.
Panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat (1/3/2024), dengan keputusan mayoritas 2-1, menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh.
Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.
Namun, Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.
Yong didakwa memperkosa PRT berusia 23 tahun di Taman Meru Desa, Ipoh, Perak, antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019 lalu. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan tentunya KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.
KBRI Kuala Lumpur, menurut dia, juga berupaya menghubungi keluarga korban terkait putusan pengadilan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak