Suara.com - Upaya banding mantan anggota dewan di Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, yang sebelumnya dinyatakan bersalah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019, ditolak Pengadilan Tingkat Banding Malaysia.
Panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat (1/3/2024), dengan keputusan mayoritas 2-1, menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh.
Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.
Namun, Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.
Yong didakwa memperkosa PRT berusia 23 tahun di Taman Meru Desa, Ipoh, Perak, antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019 lalu. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan tentunya KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.
KBRI Kuala Lumpur, menurut dia, juga berupaya menghubungi keluarga korban terkait putusan pengadilan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Laporan UNICEF: Satu Anak Palestina Meninggal Tiap Pekan, 85 Persen Ulah Israel
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?