Suara.com - Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Kabar tersebut pun langsung menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Terlebih, hubungan antara Lolly dan Nikita Mirzani masih belum membaik usai mereka berseteru dan saling membuka aib satu sama lain.
Diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall kepulangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Lolly melalui story akun Instagram pribadinya.
Ia menyebut dirinya sudah berada di Indonesia bahkan Lolly mengaku telah berkunjung ke rumah sang Ibu.
Namun, meski telah pulang ke rumah, Lolly memilih tinggal di apartemen yang telah disewanya.
"Halo semuanya... Aku udah di Indonesia dan selama di Indonesia aku gamau ada masalah sama siapa pun terutama ibu aku...," tulis Lolly.
"Aku udah ke rumah ibu aku dan semuanya baik" aja.. Aku pulang ke Indonesia beli ticket pake uang aku sendiri, punya apart sendiri, semuanya sendiri...," imbuhnya.
Ia menambahkan bila tak ingin ada masalah selama kepulangannya ke Indonesia ini.
"Jadi tolong semuanya... Jangan bikin drama, fitnah atau apapun itu... Makasih," kata Lolly.
Melihat unggah itu, warganet pun memberikan berbagai responnya di kolom komentar. Ada yang mendoakan agar hubungan keduanya bisa membaik.
Namun, ada pula beberapa netizen yang justru khawatir dengan kondisi Lolly, terutama karena sang kekasih Vadel yang menjemputnya bukan sang ibu.
"Pinter juga loly pulang ke indo pas emaknya lg bucin.. Kalo lg mode ngereog bisa2 tantrum 7 hari 7 malam (emoji ketawa 2x)," cuit @wi****80.
"persosmedan aman pokok nya kalo nikmir lagi bucin (emoji ketawa 2x) semoga langgeng trus deehh biar kagak ada huru hara," imbuh @on****ha.
"Oke karena ibu kamu juga sama lagi bucin, jadi sosmed aman gak ada huru-hara juga, tapi tolong ye Lolly jangan mau diapain sama si vadel, jaga diri lu baik² soalnya pas lihat muka si vadel kek hih bgt gitu ," ungkap @ba***92.
"Damai2 ya Nak, semoga dengan lagi sama2 bucin, pintu hatinya sama2 terbuka juga satu sama lain," timpal @gr***no.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Tim Reza Gladys Si Pelapor Beri Respons
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
-
Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
K Mall at Menara Jakarta, Simbol Kehidupan Baru di Jantung Kemayoran
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal