Suara.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyebut pencoretan nama penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bukan karena singkronisasi data saja. Alasan utamanya juga lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menurunkan anggaran untuk program bantuan pendidikan itu.
Ia sendiri mengaku sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan kebijakan ini.
Ima menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2024, penurunan anggaran bantuan biaya pendidikan khusus KJMU sudah ditentang oleh DPRD. Namun, akhirnya Pemprov DKI tetap menurunkan nominal anggarannya.
Akibatnya, diperkirakan belasan ribu mahasiswa akan kehilangan status sebagai penerima KJMU.
"Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong. Dari total 19 ribu (penerima), jadi 7.900 yang dapat. Diturunkan kuotanya. Cuma, kita protes, tetap saja mereka bilangnya segitu. Akhirnya hari ini kejadian (keluhan mahasiswa)," ujar Ima saat dihubungi, Rabu (6/2/2024).
Lebih lanjut, politisi PDIP itu juga menyoroti soal pencabutan hak penerimaan KJMU berdasarkan hasil pencatatan aset atau kendaraan yang dimiliki tiap keluarga mahasiswa tersebut. Sebab, bisa saja orang lain mencatut data KTP atau KK yang bersangkutan sebagai pemilik aset tersebut.
DPRD juga disebutnya telah mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak menggunakan data kepemilikan aset atau kendaraan untuk dipadankan dalam basis data penerima bantuan pendidikan. Namun, kali ini masukan itu tak kembali didengar.
"Masih masuk kuping kanan, keluar kuping kiri, ya. Padahal, yang saya usulkan itu yang terjadi di masyarakat. Kasihan orang-orang seperti itu, yang harusnya mereka mendapatkan hak, jadi tertunda bahkan hilang," pungkas Ima.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang menuai polemik. Ia menyebut penentuan penerimanya sudah sesuai sasaran.
Baca Juga: Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang
Polemik KJMU ini bermula usai Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan penghapusan sejumlah penerima KJMU. Kebijakan ini dikeluhkan masyarakat hingga warganet merujak akun media sosial Heru dan Disdik DKI.
Heru mengatakan, penentuan penerima KJMU mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut telah melalui porses penyesuian sejak November-Desember 2023.
"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru di Bali Kota, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, data penerima KJMU juga diselaraskan dengan informasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI. Sehingga KJMU dipastikan tidak diterima oleh masyarakat yang mampu.
"Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yg memang layak secara data," tuturnya.
Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!