Dengan demikian, manfaat KJMU adalah membantu biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan. Bantuan sosial tersebut bersifat selektif dan tidak terus menerus tetapi diberikan berdasarkan kategori desil tersebut di atas.
Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024
Pemberitaan mengenai KJMU dicabut tampaknya tidak sepenuhnya benar. Pembahasan yang jadi trending topic di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024 menyebutkan bahwa beberapa mahasiswa penerima KJMU mengeluh kartu tiba-tiba diblokir. Hal itu kemudian memicu pembahasan bahwa terjadi pemberhentian penyaluran dana bantuan secara sepihak dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu bertolak belakang dengan pengumuman dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui instagram mereka.
Diumumkan bahwasanya pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2023 akan dibuka pada Rabu, 6 Maret 2024. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat membuka website p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Persyaratan pendaftaran KJMU antara lain:
1. Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Bukan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Besaran dana KJMU per semester adalah Rp9 juta. Adapun timeline pendaftaran KJMU tahap I tahun 2024 ialah sebagai berikut.
1. tanggal 4-15 Maret 2024, pendaftaran KJMU
2. tanggal 4-19 Maret 2024, verifikasi sekolah
3. tanggal 4-25 Maret 2024, verifikasi perguruan tinggi
4. tanggal 26-28 Maret 2024, verifikasi dinas pendidikan
5. tanggal 1-30 April 2024, penetapan Kepgub penerima.
Baca Juga: DPRD DKI Ungkap Pencoretan Penerima KJMU Juga Gegara Anggaran Diturunkan
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Adapun informasi dokumen persyaratan KJMU tahap 1 2024 secara lebih lengkap dapat disimak di akun instagram upt.p4op, link berikut:
Demikian itu informasi mengenai fakta-fakta KJMU yang kabarnya dicabut Heru Budi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
DPRD DKI Ungkap Pencoretan Penerima KJMU Juga Gegara Anggaran Diturunkan
-
Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang
-
Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran
-
Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi
-
Isu Beasiswa KJMU Dihentikan, Mahasiswa Curhat Terancam Putus Kuliah: Pendidikan Aku Sejahtera Masa Pak Ahok-Pak Anies
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein