Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni meminta penyidik KPK menunda pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana diketahui penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni, pada Jumat (8/3/2024).
Crazy Rich asal Tanjung Priok itu mengaku tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena baru menerima surat panggilan dari KPK pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
"Saya enggak bisa datang hari ini, tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya baru kemarin datang," kata Sahroni lewat keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Selain Sahroni, penyidik turut memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Hotman Fajar Simanjuntak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Sahroni atau Hotman, namun diduga kedunya memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut pencucian uang SYL.
Sementara itu, pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp 40 juta mengalir ke Partai NasDem.
Dalam dakwaan disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Anggota DPR dari Nasdem Ahmad Sahroni Hari Ini
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Anggota DPR dari Nasdem Ahmad Sahroni Hari Ini
-
Diungkap Irma, Ini Alasan NasDem Cuma Mau Dukung Jokowi Sampai 2024 Setelah Itu Tidak!
-
Sebut Parpol Biang Kericuhan di Indonesia, Irma NasDem: Emang yang Endorse Si Samsul Itu Siapa?
-
Irma NasDem Blak-blakan ke Hasto: PDIP Bagusnya Oposisi, Kalau Diam Seperti Kura-kura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan