Suara.com - Setiap perusahaan angkutan umum di Jakarta menerapkan aturan sendiri selama operasional di bulan Ramadan ini. Para penumpang kini diizinkan untuk makan dan minum di jam buka puasa dengan aturan tertentu.
Kebijakan ini berbeda dengan hari biasa yang tak mengizinkan adanya penumpang makan dan minum selama berada di dalam angkutan. Meski kini diizinkan, penumpang tak boleh menyantap makanan berat.
Baca Juga:
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Erina Gudono Ramaikan Bursa Pilkada Sleman, Begini Respons Ganjar-Mahfud
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Seperti yang diterapkan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, penumpang hanya boleh membatalkan puasanya dengan air putih dan buah kurma, maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib.
"Tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirop, soda, dan atau minuman selain air mineral," demikian keterangan PT MRT Jakarta dalam akun Instagramnya @mrtjktinfo, dilihat Selasa (12/3/2024).
Pihak MRT juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan area stasiun dan kereta.
Baca Juga: 5 Film Religi Indonesia Terbaik yang Cocok Ditonton saat Bulan Ramadhan
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah menyimpan dan tidak membuang sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat," tambah MRT.
Kemudian, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) hanya mengizinkan penumpang makan dan minum di dalam bus dengan maksimal waktu 10 menit sejak azan magrib.
Pengguna Transjakarta diizinkan berbuka puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan.
Pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte Transjakarta untuk membeli makanan.
"Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus." tulis Transjakarta dalam akun Instagramnya @infotije.
Terakhir, untuk penumpang LRT Jakarta pun diperbolehkan buka puasa dengan air mineral, snack, atau makanan ringan yang tidak beraroma menyengat.
Berita Terkait
-
Tol Japek-Jalan Layang MBZ Terintegrasi, Jakarta Purwakarta Cuma Satu Jam
-
Sah! KPU Tetapkan Kemenangan Prabowo-Gibran di DKI Jakarta
-
Bikin Konten Ramadhan, Ayu Dewi Dinilai Tak Sopan ke Suami karena Ini
-
Ini Doa Agar Tidak Haus Saat Puasa Ramadhan, Dijamin Segar Sampai Berbuka!
-
Catat Ketentuan Buka Puasa di Dalam Rangkaian LRT Jabodebek
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal