Suara.com - Seorang gadis berusia 17 tahun diculik dari daerah Ubhaon distrik Ballia di Uttar Pradesh, India. Korban disekap dan diperkosa oleh selama hampir dua bulan.
Gadis malang itu dibawa ke kota Karnataka, di sana ia mengalami perlakuan keji dari pelaku penculikan.
Setelah disekap selama dua bulan, korban baru bisa diselamatkan aparat kepolisian India. Sehari setelah berhasil menyelamatkan korban, kepolisian setempat juga telah meringkus pelaku penculikan dan pemerkosa gadis itu.
Diketahui, gadis tersebut diduga diculik oleh seorang pria berusia 20 tahun dari desanya pada 14 Agustus 2023 lalu.
Atas pengaduan ibu gadis tersebut, sebuah kasus didaftarkan berdasarkan Pasal 363 (penculikan) dan 366 (penculikan atau membujuk seorang perempuan untuk melakukan kejahatan).
Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal pemaksaan pernikahan KUHP India (IPC) pada 11 September, kata Ubhaon SHO Rajiv Mishra.
Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan gadis itu dari dekat Jalan Raya Bilthra dan menangkap tersangka.
Dalam pernyataannya kepada polisi, gadis tersebut mengaku dirinya diperkosa dan disekap oleh penculiknya di Karnataka selama hampir dua bulan.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi telah menambahkan Pasal 376 (pemerkosaan) IPC dan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) dalam kasus tersebut. (Muhamad Iqbal Fathurahman)
Baca Juga: 8 Pelaku Pemerkosa Turis Spanyol Akhirnya Ditangkap, Ini Fakta Mengerikan Kekerasan Seksual di India
Berita Terkait
-
8 Pelaku Pemerkosa Turis Spanyol Akhirnya Ditangkap, Ini Fakta Mengerikan Kekerasan Seksual di India
-
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan
-
Aksi di Depan Kantor Komnas HAM, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Adili Prabowo
-
Istri Munir: SBY dan Wiranto Bisa Jelaskan Posisi Prabowo di Penculikan Aktivis 98
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya