Suara.com - Empat orang dalam satu keluarga yang tewas melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara sempat makan di rumah makan sebelum kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian mengatakan informasi itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap sopir taksi online yang mengantar EA bersama istri dan dua anaknya ke apartemen.
"Sebelum ke apartemen itu kan dia sempat makan dulu," kata Hady kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Saat diperiksa, kata Hady, sopir taksi online tersebut juga mengaku tidak ada perilaku yang aneh dari EA dan keluarganya. Mereka menurutnya bersikap seperti umumnya penumpang.
"Nggak ada bahasa yang menunjukkan dia kalo mau bunuh diri gitu. Bahasanya cuma antar saya ke sini, antar saya ke apartemen ini," ungkapnya.
Anak Diduga Dipaksa
Sebelumnya ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menduga JWA dan JL dua anak yang tewas usai melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan dipaksa kedua orang tuanya EA dan AIL.
Reza menilai selain kasus bunuh diri, peristiwa ini juga patut diduga sebagai kasus pembunuhan.
"Saya melihat boleh jadi ada tanda-tanda bahwa ini di samping merupakan kasus bunuh diri juga merupakan maaf kasus pembunuhan," kata Reza kepada Suara.com, Senin (11/3).
Baca Juga: Lindungi Anak di Apartemen, KPAI Minta Fasilitas dan Perhatian Pemerintah
Oleh karena itu, Reza tidak sepakat jika peristiwa ini disebut sebagai kasus bunuh diri satu keluarga. Sebab terdapat dua orang anak-anak yang masih berusia di bawah umur.
Anak-anak, kata Reza, tidak boleh dipandang sebagai manusia yang memiliki konsensual atau kemauan serta kehendak untuk mengambil langkah yang sedemikian fatal untuk menghilangkan nyawanya sendiri.
"Kedua anak itu harus diposisikan sebagai korban, yaitu pihak yang dipaksa oleh pihak lain untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Dugaan ada unsur paksaan terhadap kedua anak korban tersebut, lanjut Reza, diperkuat dengan bukti ditemukannya tali yang terikat pada tangan keempat jenazah.
"Satu atau mungkin dua orang dewasa yang ada dalam kasus ini kepada mereka memang sekali lagi menurut saya tepat kita membangun dugaan mereka memang sudah memiliki perencanaan untuk menghabisi nyawa mereka sendiri. Berarti mereka bisa disebut sebagai pelaku bunuh diri, bahkan sebagaimana asumsi yang saya bangun tadi pada saat yang sama salah satu atau bahkan mungkin keduanya patut disebut pelaku pembunuhan, yaitu pelaku pembunuhan terhadap anak-anak mereka sendiri," ungkapnya.
Reza menyebut anak-anak memang merupakan kelompok yang sangat rentan mengalami victimisasi sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari