Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Kejaksaan Agung sudah tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan dugaan korupsi berupa fraud atau kecurangan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Hal itu kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan kasus korupsi di LPEI ke penyidikan pada 19 Maret, sehari setelah Sri Mulyani menyampaikan laporan ke Kejagung pada 18 Maret.
"Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI," kata Kurnia kepada Suara.com, Rabu (19/3/2024).
"Jika ada dalih yang menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda, tentu tidak relevan. Sebab fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama," tambahnya.
Kejagung disebut Kurnia, harus membatasi langkah hukumnya, setelah penyidikan yang dilakukan KPK. Merujuk pada Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK menegaskan, dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama.
"Berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, lembaga antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada tanggal 10 Mei 2023 dan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan pada tanggal 13 Februari 2024," ujar Kurnia.
Laporan Sri Mulyani ke Kejagung
Laporan dugaan korupsi di LPEI dilaporkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp2,5 triliun.
Baca Juga: Pembiayaan Program Kampanye Presiden Terpilih Jadi Bahan dalam Penyusunan APBN 2025
"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," katanya.
Sementara Burhanudin mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 lalu. Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Siswa SD Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Rocky Gerung: Ada yang Salah Kebijakan Pemerintah
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok