Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap motif penganiayaan yang diduga dilakukan dua pelaku terhadap AH (13) santri dari salah satu ponpes di Kabupaten Tebo, karena pelaku tidak terima korban menagih hutang senilai Rp10 ribu.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta di Jambi, mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang bahwa kedua pelaku berstatus sebagai santri di ponpes tersebut yaitu berinisial R dan A.
Wayan menjelaskan korban AH pernah meminjamkan uang sebesar Rp10 ribu kepada salah satu pelaku. Kemudian korban menagih uang tersebut kepada pelaku, namun pelaku tidak terima. Bahkan sempat melakukan kekerasan kepada korban.
Beberapa hari kemudian tepatnya saat kejadian penganiayaan itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama. Di sana terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan kronologis penganiayaan yang terjadi pada 14 November 2023 itu.
Setelah sampai di lantai atas, pelaku R langsung memegang korban dan A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan.
Kemudian R memukul paha korban dan kembali memegang korban dari belakang. Pelaku A kemudian memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu dan pipi.
Setelah itu, pelaku A membanting dan menginjak AH di bagian punggung dan kepala berulang kali.
Selanjutnya, kedua pelaku R dan A mengangkat korban dan meletakkannya di pintu masuk lantai atas dan dibuat seolah-olah korban AH tersengat listrik.
Baca Juga: Mirip Bunker! Begini Penampakan Ponpes di Jambi yang jadi Lokasi Tewasnya Seorang Santri
"Keterangan ini kami dapat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami menemukan keterangan saksi yang berbeda-beda saat penyelidikan," kata Andri, Sabtu 23 Maret 2024.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti dari CCTV asrama Ponpes dan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Bhayangkara.
Adapun hasil autopsi dokter menjelaskan bahwa korban luka akibat benda tumpul dan tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun indikasi tersengat listrik.
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.
Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 saksi meliputi teman korban, pengurus Ponpes dan keterangan saksi ahli dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang