Suara.com - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, mengungkapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren yang menjadi tersangka pencabulan sejumlah santri perempuan telah beraksi sejak tahun 2021.
"Korbannya diperkirakan lebih dari empat (santri). Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Namun, antara kedua pelaku ini tidak saling tahu bahwa mereka melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya," kata Kepala Satreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abdin di Mapolres Trenggalek, Jumat (22/3/2024).
Penyidik juga berhasil mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak sekaligus pemilik dan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tersebut. Salah satu yang menonjol tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.
Tersangka inisial M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Sedangkan anaknya inisial F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.
"Kalau bapaknya (mencabuli santri) dengan iming-iming imbalan uang, anaknya memakai modus meminta santri untuk masuk ke kamar dengan dalih membersihkan kamar. Ada juga yang disuruh membersihkan ruang tamu," kata Zainul sebagaimana dilansir Antara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korban, tindakan pencabulan itu dilakukan berbeda pada masing-masing korban. Ada yang dilakukan berulang, ada yang mengalami pelecehan sekali.
Hingga kini polisi sudah meminta keterangan dari 10 orang santriwati dari total korban yang ditengarai berjumlah 12 orang santri perempuan.
"Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial," ujarnya.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kematian Santri Ponpes di Jambi
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan seorang tenaga pendidik.
"Kalau kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu (hukumannya) minimal 5 tahun, kemudian maksimal 15 tahun, Kemudian Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu tujuh tahun," katanya.
Kasus kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, ini diusut polisi setelah empat orang santriwati melaporkan anak dan pemilik ponpes ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan. Tindak asusila itu ditengarai terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Berita Terkait
-
Pegawai Damkar Jaktim Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban
-
Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung ternyata Pegawai Honorer, Terancam Putus Kontrak?
-
Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma
-
Hotman Paris Desak Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kematian Santri Ponpes di Jambi
-
Tragis! Belasan Santri Jadi Korban Pencabulan Ustaz dan Pengasuh Pesantren di Trenggalek
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas
-
Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam