Suara.com - ATJ (33), pemuda gempal penuh tato di lengan tak berkutik saat ditangkap polisi untuk keenam kali. Residivis dengan berbagai kasus berbeda itu kembali berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian menggunakan airsoft gun di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menyebut ATJ merupakan pentolan dari kawanan pencuri ini yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat.
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini," kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3/1024).
Aksi pencurian menggunakan senjata tajam dan airsoft gun ini, kata Donny, terjadi Senin (4/3/2024) lalu. ATJ dibantu dua temannya berinisial M dan A yang kekinian masih diburu.
"Untuk airsoft gun sendiri diperoleh dari temannya. Saat ini temannya tersebut merupakan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," tutur Donny.
Dalam aksi kejahatannya, ATJ bermodus berpura-pura menjual handphone atau HP lewat Facebook. Kemudian korban yang tertarik membeli diajak bertemu untuk melakukan proses pembayaran di tempat sepi.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ungkapnya.
Sebelum ditangkap untuk yang keenam kalinya, ATJ pernah ditangkap tiga kali oleh jajaran Polsek Tambora atas kasus narkoba hingga penganiayaan pada tahun 2012, 2016 dan 2017. Kemudian pada tahun 2020 dan 2021 ATJ tercatat dua kali ditangkap jajaran Polsek Taman Sari atas kasus penipuan dan pemerasan.
Donny mengungkap berdasar hasil keterangan ATJ, duda beranak satu itu kembali melakukan aksi kejahatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu juga karena kecanduan sabu.
Baca Juga: Gelar SOTR tapi Langgar Maklumat Kapolda, 31 ABG di Pancoran Berakhir Digaruk Polisi
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ungkap Donny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ATJ telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gelar SOTR tapi Langgar Maklumat Kapolda, 31 ABG di Pancoran Berakhir Digaruk Polisi
-
Nyolong Mobil tapi Apes Nabrak Tiang Listrik, Anak Kos Ini Ngaku-ngaku Adik Juragan Kosan usai Tertangkap Warga
-
Apes! Rumah Diacak-acak Maling Saat Empunya Bobok Siang, Laptop-HP Raib
-
Sepasang Pria Wanita Ketahuan Nyolong Sampo Dan Sosis Di Minimarket Bekasi, Begini Tampangnya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya