Suara.com - ATJ (33), pemuda gempal penuh tato di lengan tak berkutik saat ditangkap polisi untuk keenam kali. Residivis dengan berbagai kasus berbeda itu kembali berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian menggunakan airsoft gun di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menyebut ATJ merupakan pentolan dari kawanan pencuri ini yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat.
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini," kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3/1024).
Aksi pencurian menggunakan senjata tajam dan airsoft gun ini, kata Donny, terjadi Senin (4/3/2024) lalu. ATJ dibantu dua temannya berinisial M dan A yang kekinian masih diburu.
"Untuk airsoft gun sendiri diperoleh dari temannya. Saat ini temannya tersebut merupakan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," tutur Donny.
Dalam aksi kejahatannya, ATJ bermodus berpura-pura menjual handphone atau HP lewat Facebook. Kemudian korban yang tertarik membeli diajak bertemu untuk melakukan proses pembayaran di tempat sepi.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ungkapnya.
Sebelum ditangkap untuk yang keenam kalinya, ATJ pernah ditangkap tiga kali oleh jajaran Polsek Tambora atas kasus narkoba hingga penganiayaan pada tahun 2012, 2016 dan 2017. Kemudian pada tahun 2020 dan 2021 ATJ tercatat dua kali ditangkap jajaran Polsek Taman Sari atas kasus penipuan dan pemerasan.
Donny mengungkap berdasar hasil keterangan ATJ, duda beranak satu itu kembali melakukan aksi kejahatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu juga karena kecanduan sabu.
Baca Juga: Gelar SOTR tapi Langgar Maklumat Kapolda, 31 ABG di Pancoran Berakhir Digaruk Polisi
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ungkap Donny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ATJ telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gelar SOTR tapi Langgar Maklumat Kapolda, 31 ABG di Pancoran Berakhir Digaruk Polisi
-
Nyolong Mobil tapi Apes Nabrak Tiang Listrik, Anak Kos Ini Ngaku-ngaku Adik Juragan Kosan usai Tertangkap Warga
-
Apes! Rumah Diacak-acak Maling Saat Empunya Bobok Siang, Laptop-HP Raib
-
Sepasang Pria Wanita Ketahuan Nyolong Sampo Dan Sosis Di Minimarket Bekasi, Begini Tampangnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas