Suara.com - ATJ (33), pemuda gempal penuh tato di lengan tak berkutik saat ditangkap polisi untuk keenam kali. Residivis dengan berbagai kasus berbeda itu kembali berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian menggunakan airsoft gun di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menyebut ATJ merupakan pentolan dari kawanan pencuri ini yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat.
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini," kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3/1024).
Aksi pencurian menggunakan senjata tajam dan airsoft gun ini, kata Donny, terjadi Senin (4/3/2024) lalu. ATJ dibantu dua temannya berinisial M dan A yang kekinian masih diburu.
"Untuk airsoft gun sendiri diperoleh dari temannya. Saat ini temannya tersebut merupakan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," tutur Donny.
Dalam aksi kejahatannya, ATJ bermodus berpura-pura menjual handphone atau HP lewat Facebook. Kemudian korban yang tertarik membeli diajak bertemu untuk melakukan proses pembayaran di tempat sepi.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ungkapnya.
Sebelum ditangkap untuk yang keenam kalinya, ATJ pernah ditangkap tiga kali oleh jajaran Polsek Tambora atas kasus narkoba hingga penganiayaan pada tahun 2012, 2016 dan 2017. Kemudian pada tahun 2020 dan 2021 ATJ tercatat dua kali ditangkap jajaran Polsek Taman Sari atas kasus penipuan dan pemerasan.
Donny mengungkap berdasar hasil keterangan ATJ, duda beranak satu itu kembali melakukan aksi kejahatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu juga karena kecanduan sabu.
Baca Juga: Gelar SOTR tapi Langgar Maklumat Kapolda, 31 ABG di Pancoran Berakhir Digaruk Polisi
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ungkap Donny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ATJ telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gelar SOTR tapi Langgar Maklumat Kapolda, 31 ABG di Pancoran Berakhir Digaruk Polisi
-
Nyolong Mobil tapi Apes Nabrak Tiang Listrik, Anak Kos Ini Ngaku-ngaku Adik Juragan Kosan usai Tertangkap Warga
-
Apes! Rumah Diacak-acak Maling Saat Empunya Bobok Siang, Laptop-HP Raib
-
Sepasang Pria Wanita Ketahuan Nyolong Sampo Dan Sosis Di Minimarket Bekasi, Begini Tampangnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional