Suara.com - Pemerintahan Florida Amerika Serikat mengeluarkan aturan melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun menggunakan bermain media sosial. Keputusan itu akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 dari bagian dari undang-undang terbaru yang disahkan oleh Gubernur Florida Ron DeSantis pada 25 Maret 2024.
Gubernur Florida Ron DeSantis di Miami pada Senin (25/3) mengatakan bahwa larangan tersebut diterapkan demi mencegah efek kecanduan bagi anak-anak yang timbul karena keberadaan media sosial.
Para pendukung undang-undang ini sependapat dengan DeSantis dan menambahkan bahwa privasi anak-anak juga perlu diawasi dengan ketat.
Baca juga:
Detik-detik Mencekam Sepeda Listrik Meledak di Keramaian di Singapura, Api Sampai Lahap Kios!
Ngeri! Sedang Berbelanja, Pengunjung Tiba-tiba Terjerembab di Lubang Besar Lantai Mal China
Melansir Reuters, undang-undang baru ini juga mengharuskan anak-anak berusia 14 dan 15 tahun untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum membuat akun media sosial.
Platform media sosial diwajibkan untuk menghentikan akun pengguna di bawah 14 tahun dan pengguna di bawah 16 tahun yang tidak memiliki izin orang tua
Orang tua atau wali harus mengajukan permohonan kepada perusahaan-perusahaan media sosial untuk menghapus akun anak-anak mereka dan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari kerja.
Perusahaan yang tidak memberi respons terancam dikenakan denda sebesar Rp155 juta.
Berita Terkait
-
Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Ambruknya Jembatan Francis Scott Key di Baltimore AS
-
Survei: 87 Persen Pengguna Muda Meta di Indonesia Anggap Media Sosial Penting Suarakan Isu Penting
-
Bukan Avanza, Agya atau Innova, Ini Mobil Toyota Paling Populer di AS
-
Detik-detik Kapal Raksasa Berbendera Singapura Tabrak Jembatan di Baltimore
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek