Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman buka suara terkait kans Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Habiburokhman menyebut keduanya bisa saja bertemu dalam waktu dekat. Prabowo-Mega, kata dia, sudah berkawan sejak lama.
"Feeling saya masuk akal kalau kedua beliau bisa bertemu dalam waktu yang tidak terlalu lama, beliau berdua sahabat," ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menerangkan bahwa Prabowo kerap berpesan agar kader Gerindra tidak 'menyerang' Megawati.
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!
"Pak Prabowo selalu mewanti-wanti ke kami di acara-acara internal, acara Dewan Pembina (Gerindra), 'Kalian tidak boleh menyerang sosok Ibu Mega (Megawati). Kalau kita beradu argumentasi soal pemilu boleh, tapi kalau Ibu Mega ya kan, kita jaga beliau sebagai, kita hormati beliau tokoh nasional, tokoh bangsa dan anak proklamator'," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Timur Said Abdullah bicara tentang rencana pertemuan Megawati dan Prabowo.
Baca Juga: Wajah Semringah Didit Temani Prabowo Kunjungan ke Cina, Titiek Soeharto Gak Ikut?
Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil
"Kalau pertemuan Pak Prabowo dan Bu Mega, mari kita bersabar, jangan terburu-buru," kata Said ditemui wartawan di Kantor PDIP Jawa Timur di Surabaya, Minggu (31/3/2024) malam.
Ia mengemukakan, sebelum kedua tokoh tersebut bertemu akan melihat situasi kondisi yang terjadi kekinian. Said mengemukakan, salah satunya diawali dengan pertemuan antara Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Prabowo.
Pertemuan rencananya baru akan dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024.
"Insyaallah jauh sebelum pertemuan itu. Namun setelah keputusan MK," jelas Said.
Berita Terkait
-
Wajah Semringah Didit Temani Prabowo Kunjungan ke Cina, Titiek Soeharto Gak Ikut?
-
Ahli Beberkan Faktor Fanatisme Jokowi Bantu Kemenangan Prabowo Di Pilpres 2024
-
Sebut Bansos Jokowi Dongkrak Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Rata-rata Naik 32 Persen
-
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka