Suara.com - Kejaksaan Agung RI menggeledah kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggel dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi menyebut penggeledahan tersebut hingga kekinian masih berlangsung.
"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2024).
Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
Kuntadi memastikan akan menyampaikan perkembangan terkait hasil penggeledahan tersebut. Termasuk barang bukti yang ditemukan hingga dilakukan penyitaan nantinya.
"Hasilnya apa nanti kami lihat, kami tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya.
Periksa RBS
Di sisi lain penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada hari ini juga memeriksa seseorang berinisial RBS. Dia diduga sebagai aktor intelektual di balik Harvey Moeis dan Helena Lim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap RBS hingga kekinian masih berlangsung.
"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut sebagaimana telah kami sampaikan semua pihal yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," katanya.
Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap RBS tidak ada kaitannya dengan desakan dari pihak manapun.
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun, tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan," jelasnya.
Desakan Tetapkan RBS Tersangka
Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI sebelumnya mendesak Kejagung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Berita Terkait
-
Hari Ini Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Timah, RBS Bakal Susul Harvey Moeis Tersangka?
-
Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
-
Dicap Otak Kasus Timah Harvey Moeis, MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS Tersangka: Dia Penikmat Uang Terbanyak!
-
Sandra Dewi Terancam Terseret Kasus Korupsi Rp 271 T, Benarkah Dia Tak Tahu Asal Usul Kekayaan Suaminya?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal