Suara.com - Artis Sandra Dewi disebut bisa terseret kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.
Terbongkarnya kasus ini membuat publik ikut menyoroti keluarga Harvey dan Sandra yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Publik pun menduga kalau Sandra bisa saja terseret kasus korupsi fantastis senilai Rp 271 triliun tersebut.
"Sebagai penerima hasil kejahatan Harvey Moeis, Sandra bisa ditetapkan tersangka. Benarkah dia tak tahu asal-usul kekayaan suaminya?" tulis akun X Jaksapedia seperti dilihat Sabtu (30/3/2024).
Dijelaskan bahwa Harvey menberikan pesawat jet pribadi seharga Rp 428 miliar buat putranya yang baru menginjak usia 2 tahun.
Baca Juga: Harvey Moeis Korupsi Rp271 T, Pesan Sandra Dewi ke Boy William Disorot Lagi: Apakah Dia Sudah Tahu?
"Dan pesawat yang populer ditunggangi para pejabat & konglomerat itulah yang diberikan sebagai kado ulang tahun oleh Harvey Moeis kepada (pada 2019 lalu, bahkan ketika sang putra pertamanya itu baru menginjak usia 2 tahun," ungkapnya.
Bukan hanya itu, akun ini menyampaikan sebagai istrinya, di beberapa kesempatan Sandra Dewi juga acap memamerkan sejumlah pemberian mewah Harvey.
"Baru-baru ini, misalnya, Sandra memperlihatkan kado spesial dari sang suami berupa seunit Rolls Royce yg ditaksir harganya mencapai Rp 25 miliar. Kado istimewa tersebut diserahkan Harvey tepat kala Sandra menginjak di thn ke-40 nya jelang akhir tahun lalu," tulisnya.
Oleh sebab itu, Kejagung sudah memastikan akan memanggil Sandra ihwal keterlibatan sang suami dalam kasus korupsi tata kelola timah.
"Sesuai Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, pihak-pihak penerima hasil kejahatan seperti Sandra dapat digolongkan sebagai pelaku pasif, dengan catatan jika sejumlah bukti menunjukkan bahwa dia sejatinya tahu asal-asul pemberian sang suami," ungkapnya.
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, disebutkan bahwa setiap orang yang menerina harta hasil kejahatan terancam 5 tahun penjara.
"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Terancam Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka, Ini Peran Sesungguhnya Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi?
Diketahui, Kejagung membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helen Lim yang terjadi selama 2015 hingga 2022.
Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono