Suara.com - Artis Sandra Dewi disebut bisa terseret kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.
Terbongkarnya kasus ini membuat publik ikut menyoroti keluarga Harvey dan Sandra yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Publik pun menduga kalau Sandra bisa saja terseret kasus korupsi fantastis senilai Rp 271 triliun tersebut.
"Sebagai penerima hasil kejahatan Harvey Moeis, Sandra bisa ditetapkan tersangka. Benarkah dia tak tahu asal-usul kekayaan suaminya?" tulis akun X Jaksapedia seperti dilihat Sabtu (30/3/2024).
Dijelaskan bahwa Harvey menberikan pesawat jet pribadi seharga Rp 428 miliar buat putranya yang baru menginjak usia 2 tahun.
Baca Juga: Harvey Moeis Korupsi Rp271 T, Pesan Sandra Dewi ke Boy William Disorot Lagi: Apakah Dia Sudah Tahu?
"Dan pesawat yang populer ditunggangi para pejabat & konglomerat itulah yang diberikan sebagai kado ulang tahun oleh Harvey Moeis kepada (pada 2019 lalu, bahkan ketika sang putra pertamanya itu baru menginjak usia 2 tahun," ungkapnya.
Bukan hanya itu, akun ini menyampaikan sebagai istrinya, di beberapa kesempatan Sandra Dewi juga acap memamerkan sejumlah pemberian mewah Harvey.
"Baru-baru ini, misalnya, Sandra memperlihatkan kado spesial dari sang suami berupa seunit Rolls Royce yg ditaksir harganya mencapai Rp 25 miliar. Kado istimewa tersebut diserahkan Harvey tepat kala Sandra menginjak di thn ke-40 nya jelang akhir tahun lalu," tulisnya.
Oleh sebab itu, Kejagung sudah memastikan akan memanggil Sandra ihwal keterlibatan sang suami dalam kasus korupsi tata kelola timah.
"Sesuai Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, pihak-pihak penerima hasil kejahatan seperti Sandra dapat digolongkan sebagai pelaku pasif, dengan catatan jika sejumlah bukti menunjukkan bahwa dia sejatinya tahu asal-asul pemberian sang suami," ungkapnya.
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, disebutkan bahwa setiap orang yang menerina harta hasil kejahatan terancam 5 tahun penjara.
"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Terancam Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka, Ini Peran Sesungguhnya Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi?
Diketahui, Kejagung membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helen Lim yang terjadi selama 2015 hingga 2022.
Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Berita Terkait
-
Kajari Purwakarta Bantah Isu Hoaks Dugaan OTT Jaksa oleh Kejagung
-
CERPEN: Koruptor Bergaya Akhirnya Binasa
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang