Suara.com - Artis Sandra Dewi disebut bisa terseret kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.
Terbongkarnya kasus ini membuat publik ikut menyoroti keluarga Harvey dan Sandra yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Publik pun menduga kalau Sandra bisa saja terseret kasus korupsi fantastis senilai Rp 271 triliun tersebut.
"Sebagai penerima hasil kejahatan Harvey Moeis, Sandra bisa ditetapkan tersangka. Benarkah dia tak tahu asal-usul kekayaan suaminya?" tulis akun X Jaksapedia seperti dilihat Sabtu (30/3/2024).
Dijelaskan bahwa Harvey menberikan pesawat jet pribadi seharga Rp 428 miliar buat putranya yang baru menginjak usia 2 tahun.
Baca Juga: Harvey Moeis Korupsi Rp271 T, Pesan Sandra Dewi ke Boy William Disorot Lagi: Apakah Dia Sudah Tahu?
"Dan pesawat yang populer ditunggangi para pejabat & konglomerat itulah yang diberikan sebagai kado ulang tahun oleh Harvey Moeis kepada (pada 2019 lalu, bahkan ketika sang putra pertamanya itu baru menginjak usia 2 tahun," ungkapnya.
Bukan hanya itu, akun ini menyampaikan sebagai istrinya, di beberapa kesempatan Sandra Dewi juga acap memamerkan sejumlah pemberian mewah Harvey.
"Baru-baru ini, misalnya, Sandra memperlihatkan kado spesial dari sang suami berupa seunit Rolls Royce yg ditaksir harganya mencapai Rp 25 miliar. Kado istimewa tersebut diserahkan Harvey tepat kala Sandra menginjak di thn ke-40 nya jelang akhir tahun lalu," tulisnya.
Oleh sebab itu, Kejagung sudah memastikan akan memanggil Sandra ihwal keterlibatan sang suami dalam kasus korupsi tata kelola timah.
"Sesuai Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, pihak-pihak penerima hasil kejahatan seperti Sandra dapat digolongkan sebagai pelaku pasif, dengan catatan jika sejumlah bukti menunjukkan bahwa dia sejatinya tahu asal-asul pemberian sang suami," ungkapnya.
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, disebutkan bahwa setiap orang yang menerina harta hasil kejahatan terancam 5 tahun penjara.
"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Terancam Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka, Ini Peran Sesungguhnya Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi?
Diketahui, Kejagung membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helen Lim yang terjadi selama 2015 hingga 2022.
Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Berita Terkait
-
Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset
-
Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi
-
Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu