Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menagih dan mengawal janji presiden terpilih Prabowo Subianto soal upaya pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sebuah diskusi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Dia menyampaikan nanti kalau sudah jadi presiden dan dilantik tidak ada kompromi terhadap korupsi," kata Alex.
Untuk itu Alex mengajak masyarakat agar mengawal janji Prabowo saat kampanye sebagai calon presiden.
"Saya mengajak, kami pimpinan KPK mengajak masyarakat untuk selalu mengingatkan dan menagih janji Pak Prabowo untuk memberantas korupsi," ujar Alex.
Janji Prabowo yang dapat ditagih seperti yang sebelumnya diutarakan pada PAKU Integritas KPK beberapa waktu lalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Seperti apa yang kita tagih? Kan kemarin sudah disampaikan pada saat di KPK, salah satunya misalnya terkait penguatan kelembagaan. Kemudian presiden harus menjadi panglima pemberantasan korupsi, harapannya apa? Presiden harus menjadi conductor, dirijen pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebagai panglima tertinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, Alex berharap presiden dalam waktu berkala duduk bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK untuk duduk bersama.
"Ada tiga lembaga pemberantasan korupsi. Komunikasinya saya sampaikan, belum berjalan maksimal. Paling tidak ya dua bulan sekali misalnya presiden memanggil pimpinan KPK, Kapolri, Jaksa Agung, khusus untuk membahas perkara korupsi, bagaimana koordinasi sinergi antar tiga lembaga itu dalam pemberantasan korupsi kendalanya di mana," kata Alex.
Selain itu, Alex juga berharap agar presiden terpilih dapat mencegah gesekan antar lembaga penegak hukum.
"Jangan seperti sekarang, sekarang kalau kita menangkap jaksa menangani perkara korupsi, menimbulkan komunikasi yang tidak baik, ada gesekan, ini sangat tidak sehat. Sehingga terjadi gesekan, pintu koordinasi dan supervisi seolah-olah tertutup, enggak berjalan dengan baik," ujar Alex.
"Kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri. Dan harus disampaikan di situ sesuai kewenangan KPK Pasal 11, KPK berwenang yang melibatkan penegak hukum, aparat penegak hukum bukan hanya hakim," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua