Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menagih dan mengawal janji presiden terpilih Prabowo Subianto soal upaya pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sebuah diskusi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Dia menyampaikan nanti kalau sudah jadi presiden dan dilantik tidak ada kompromi terhadap korupsi," kata Alex.
Untuk itu Alex mengajak masyarakat agar mengawal janji Prabowo saat kampanye sebagai calon presiden.
"Saya mengajak, kami pimpinan KPK mengajak masyarakat untuk selalu mengingatkan dan menagih janji Pak Prabowo untuk memberantas korupsi," ujar Alex.
Janji Prabowo yang dapat ditagih seperti yang sebelumnya diutarakan pada PAKU Integritas KPK beberapa waktu lalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Seperti apa yang kita tagih? Kan kemarin sudah disampaikan pada saat di KPK, salah satunya misalnya terkait penguatan kelembagaan. Kemudian presiden harus menjadi panglima pemberantasan korupsi, harapannya apa? Presiden harus menjadi conductor, dirijen pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebagai panglima tertinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, Alex berharap presiden dalam waktu berkala duduk bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK untuk duduk bersama.
"Ada tiga lembaga pemberantasan korupsi. Komunikasinya saya sampaikan, belum berjalan maksimal. Paling tidak ya dua bulan sekali misalnya presiden memanggil pimpinan KPK, Kapolri, Jaksa Agung, khusus untuk membahas perkara korupsi, bagaimana koordinasi sinergi antar tiga lembaga itu dalam pemberantasan korupsi kendalanya di mana," kata Alex.
Selain itu, Alex juga berharap agar presiden terpilih dapat mencegah gesekan antar lembaga penegak hukum.
"Jangan seperti sekarang, sekarang kalau kita menangkap jaksa menangani perkara korupsi, menimbulkan komunikasi yang tidak baik, ada gesekan, ini sangat tidak sehat. Sehingga terjadi gesekan, pintu koordinasi dan supervisi seolah-olah tertutup, enggak berjalan dengan baik," ujar Alex.
"Kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri. Dan harus disampaikan di situ sesuai kewenangan KPK Pasal 11, KPK berwenang yang melibatkan penegak hukum, aparat penegak hukum bukan hanya hakim," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG