Suara.com - Politikus PAN yang juga vokalis Band Ungu, Pasha atau Sigit Purnomo Said maju sebagai calon DPR RI dari Dapil Jakarta III.
Dia pun optimistis lolos Pileg 2024 dan melanggeng mulus ke Senayan untuk periode 2024-2029.
Namun, baru-baru ini Pasha dalam podcast milik Kaesang Pangarep mengakui jika bayaran menjadi legislator masih lebih besar daripada manggung bersama Band-nya Ungu.
Baca Juga:
Putus Sekolah Tapi Lolos ke Senayan, Pasha Ungu Tak Senasib dengan Anang Hermansyah
Awalnya, Kaesang bertanya kepada Pasha bila disuruh memilih enak mana menjadi legislator atau vokalis.
Mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut tidak menjawab gamblang soal itu. Dia hanya menyebut ada perbedaan digaji antara menjadi legislator dengan manggung bersama Ungu.
"Kalau legislatif itu kan gajiannya bulanan, kalau ungu itu gajiannya habis manggung," ujarnya dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Menurutnya masih gedean gajian bersama Ungu dibandingkan dengan menjadi legislator. "Masih gedean ungu lah," katanya.
Baca Juga: Sempat Dicurigai PDIP Bakal Rebut Kursi Ketua DPR, Airlangga: Naturalnya Golkar Tenang-tenang Saja
Bayaran Ungu Band
Ungu termasuk dalam jajaran band dengan bayaran cukup lumayan. Lahir pada 1996, grup musik ini menjadi salah satu yang legendaris.
Lagu-lagu mereka masih sering diputar. Konsernya ramai didatangi para penggemarnya. Konon, Ungu bisa menerima bayaran hingga mencapai Rp350 juta sekali manggung.
Gaji Anggota DPR RI
Gaji anggota DPR sendiri diatur di dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengungkap kisaran gaji setiap anggota DPR RI yang telah terpilih dan menjabat selama 5 tahun.
Baca Juga:
Istri Pasha Ungu Jadi Korban Pencopetan saat Liburan di Paris, Tas Berisi Barang Berharga Raib
Untuk besarannya, menurut surat edaran dan surat Menkeu, gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebesar Rp 5.040.000 sedangkan gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yaitu sebesar Rp 4.620.000 untuk para anggota DPR, gaji pokok mereka sebesar Rp 4.200.000.
Kemudian tunjangan, seperti Uang Sidang/Paket Rp2.000.000, Beras Rp30.090 per bulan, Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813, Tunjangan Istri Anggota Rp420.000, Tunjangan untuk Dua Anak sebesar Rp168.000 per anak, Tunjangan Jabatan sebesar Rp6.700.000, Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5.580.000, Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan, Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000, hingga Biaya Perjalanan yang dihitung per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah