Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, terdapat 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor atau pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 3 April 2024. Padahal batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 lalu.
"KPK mencatat hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya," kata Kepala Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).
Dirinci dari dari 14.072 pejabat wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sebanyak 9.111 dari total 323.651 wajib lapor. Selebihnya 314.540 atau 97,18 persen sudah melaporkan.
Di bidang legislatif, tercatat 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen sudah melapor.
"Kemudian, 740 dari 44.786 wajib lapor pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN," ujar Ipi.
Total 406.844 wajib lapor periodik 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen.
"KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor," tegas Ipi.
Ipi menambahkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Oleh karenanya penyelenggara negara wajib lapor diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Baca Juga: Muncul Isu Peleburan KPK Dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Grand Design Penghancuran
"Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," jelas Ipi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing