Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut menerima uang yang diduga gratifikasi dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut terkuak setelah mantan ajudan SYL, Panji Harjanto mengaku di persidangan, menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli kala itu. Panji mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut serta besaran jumlahnya.
"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Tas berisi uang itu diserahkan, ketika SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Panji mengungkapkan bahwa saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulutangkis.
Dalam keterangannya, Panji menyebut sebelum ada pertemuan tersebut sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli yang merencanakan pertemuan di GOR tersebut.
Setelah bermain bulutangkis, Firli berbincang dengan SYL. Panji mengaku tidak mengetahui isi obrolan tersebut karena diperintahkan menunggu di dalam mobil.
"Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," tuturnya.
Setelah itu, Panji mengaku diperintahkan untuk memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli.
Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke Syahrul
Masih menurutnya, perintah untuk memberikan tas berisi dolar AS itu datang dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkapnya.
Dakwaan JPU KPK
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis