News / Nasional
Kamis, 18 April 2024 | 08:06 WIB
Gelar kasus Menantu bunuh mertua di Kendari. Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko serta petugas dari kepolisian menunjukan barang bukti untuk menghabisi nyawa Mirna. [Telisik.id]

Aris menambahkan, akibat perbuatan Novi dan Firman, keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Load More