Suara.com - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Korban merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SJ yang dibunuh oleh pelanggannya Nicko Heru pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB, karena kesal diminta uang sebesar Rp4 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, sebelumnya korban telah dipesan melalui aplikasi kencan online oleh tersangka dan bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga :
Lebih lanjut Budi menuturkan, tersangka menjanjikan uang sebesar Rp2 juta kepada korban untuk waktu 'long time'. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang.
"Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku berhubungan badan. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/4/2024).
Ketika akan diberi uang sebesar Rp1 juta, terjadi cekcok dan korban menolaknya serta memarahi dan mendorong tersangka. Selain itu, korban meminta uang Rp4 juta untuk long time.
Kesal dengan sikap korban, pelaku akhirnya membekap mulut dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," ungkapnya.
Rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen The Jardin melaporkan ke kepolisian, lantaran korban belum pulang. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengecekan.
"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas," ujarnya.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan di tubuh korban ditemukan tanda adanya kekerasan berupa luka cekik di leher. Kemudian, kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji