Suara.com - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Korban merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SJ yang dibunuh oleh pelanggannya Nicko Heru pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB, karena kesal diminta uang sebesar Rp4 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, sebelumnya korban telah dipesan melalui aplikasi kencan online oleh tersangka dan bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga :
Lebih lanjut Budi menuturkan, tersangka menjanjikan uang sebesar Rp2 juta kepada korban untuk waktu 'long time'. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang.
"Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku berhubungan badan. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/4/2024).
Ketika akan diberi uang sebesar Rp1 juta, terjadi cekcok dan korban menolaknya serta memarahi dan mendorong tersangka. Selain itu, korban meminta uang Rp4 juta untuk long time.
Kesal dengan sikap korban, pelaku akhirnya membekap mulut dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," ungkapnya.
Rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen The Jardin melaporkan ke kepolisian, lantaran korban belum pulang. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengecekan.
"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas," ujarnya.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan di tubuh korban ditemukan tanda adanya kekerasan berupa luka cekik di leher. Kemudian, kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi