Suara.com - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Korban merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SJ yang dibunuh oleh pelanggannya Nicko Heru pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB, karena kesal diminta uang sebesar Rp4 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, sebelumnya korban telah dipesan melalui aplikasi kencan online oleh tersangka dan bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga :
Lebih lanjut Budi menuturkan, tersangka menjanjikan uang sebesar Rp2 juta kepada korban untuk waktu 'long time'. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang.
"Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku berhubungan badan. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/4/2024).
Ketika akan diberi uang sebesar Rp1 juta, terjadi cekcok dan korban menolaknya serta memarahi dan mendorong tersangka. Selain itu, korban meminta uang Rp4 juta untuk long time.
Kesal dengan sikap korban, pelaku akhirnya membekap mulut dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," ungkapnya.
Rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen The Jardin melaporkan ke kepolisian, lantaran korban belum pulang. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengecekan.
"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas," ujarnya.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan di tubuh korban ditemukan tanda adanya kekerasan berupa luka cekik di leher. Kemudian, kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang