Suara.com - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Korban merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SJ yang dibunuh oleh pelanggannya Nicko Heru pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB, karena kesal diminta uang sebesar Rp4 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, sebelumnya korban telah dipesan melalui aplikasi kencan online oleh tersangka dan bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga :
Lebih lanjut Budi menuturkan, tersangka menjanjikan uang sebesar Rp2 juta kepada korban untuk waktu 'long time'. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang.
"Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku berhubungan badan. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/4/2024).
Ketika akan diberi uang sebesar Rp1 juta, terjadi cekcok dan korban menolaknya serta memarahi dan mendorong tersangka. Selain itu, korban meminta uang Rp4 juta untuk long time.
Kesal dengan sikap korban, pelaku akhirnya membekap mulut dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," ungkapnya.
Rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen The Jardin melaporkan ke kepolisian, lantaran korban belum pulang. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengecekan.
"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas," ujarnya.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan di tubuh korban ditemukan tanda adanya kekerasan berupa luka cekik di leher. Kemudian, kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal