Seusai gelaran Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud kompak mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam gugatannya baik pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tak hanya itu paslon nomor urut 01 dan 03 tersebut juga memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara Pilpres 2024 ulang tanpa melibatkan paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.
Terkait gugatan tersebut menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi bahwa kecil kemungkinan MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran.
Hal itu mengingat MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti gelaran Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden maupun wapres.
"Problemnya MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Kubu 01 dan 03, apa itu? Putusan 90," terang Titi seperti dikutip dari Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi