Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, Senin (22/4/2024) tengah membacakan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa kecil kemungkinan Prabowo dan Gibran didiskualifikasi seperti permohonan yang diajukan pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud yang melakukan gugatan terkait sengketa pilpres 2024.
Bila prediksi tersebut benar, maka Gibran Rakabuming Raka bakal memecahkan rekor sebagai Wakil Presiden Indonesia termuda.
Diketahui hingga kini tercatat ada sebanyak 13 tokoh yang pernah menjabat sebagai wakil presiden. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibanding dengan jumlah presiden Indonesia.
Dari belasan tersebut, Muhammad Hatta masih memegang rekor sebagai wakil presiden Indonesia termuda.
Muhammad Hatta diketahui menjadi wakil presiden pertama Indonesia pada 1945 mendampingi Soekarno.
Ketika menjabat sebagai wakil presiden, pria kelahiran Bukittinggi tersebut masih berusia 43 tahun.
Sosoknya pun menjadi wakil presiden Indonesia termuda yang pernah ada hingga kini sebab penerusnya rerata berusia 50 hingga 60 tahunan.
Sebut saja Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menjadi wakil presiden di usia 61 tahun. Kemudian ada Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai wakil presiden ketika menginjak usia 52 tahun.
Baca Juga: Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Terkini, Ma'ruf Amin yang mendampingi Jokowi justru menjadi wakil presiden di usia 76 tahun.
Nah, bila seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 kandas, rekor yang selama 79 tahun dipegang oleh Hatta sebagai wakil presiden Indonesia termuda berpotensi dipecahkan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo diketahui masih berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sebaga cawapres dari Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah gugatan dikabulkan bunyi dari pasal tersebut yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama