Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kerja PPS dan PPK untuk Pilkada serentak 2024. Masing-masing dari jabatan tersebut memiliki tugas serta wewenang yang berbeda. Ini dia perbedaan beda PPS dan PPK Pilkada 2024.
PPK dan PPS termasuk dalam Badan Ad Hoc. Diketahui, Badan Ad Hoc adalah suatu badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Agar tak kebingungan dalam mengenalinya, berikut ini perbedaan dari PPK dan PPS seperti yang dirangkum dari laman resmi KPU RI serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Intip Gajinya
Pengertian PPK
PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupum kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Adapun anggota PPK ini terdiri dari 5 orang yang merupakan tokoh masyarakat.
Pemilihan anggota PPK sendiri harus memenuhi syarat-syarat yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK terdiri dari satu orang ketua dan 4 anggota dengan 30 persen keterwakilan perempuan.
Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berikut adalag tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu:
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
• Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
• Menerima dan menyampaikan daftar pemilih terhadap KPU Kabupaten/Kota;
• Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi dari hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota ke kecamatan yang bersangkutan sesuai berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
• Melakukan evaluasi serta membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
• Melaksanakan sosialisasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK terhadap masyarakat;
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berita Terkait
-
Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
-
Syafrudin dan Subadri Usuludin Tak Lagi Berpasangan, Siap Bersaing di Pilkada Kota Serang 2024?
-
Sekjen PKS Soal Kans Usung Anies di Pilkada Jakarta: Kalau Memang Cocok, Why Not?
-
Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional